Rabu 20 Apr 2022 15:46 WIB

Kejakgung: Ada Indikasi Suap dan Gratifikasi di Kemendag Terkait Ekspor CPO

“Itulah (dugaan suap, dan gratifikasi) yang sedang kami dalami," kata Supardi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Sukabumi bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pendistribudian minyak goreng curah di Kampung Naga Odeon Kota Sukabumi, Rabu (20/4/2022). Di tengah krisis minyak goreng, Kejaksaan Agung kemarin menetapkan tersangka kasus ekspor CPO yang menjerat salah satu dirjen Kemendag.
Foto: Istimewa
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Sukabumi bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pendistribudian minyak goreng curah di Kampung Naga Odeon Kota Sukabumi, Rabu (20/4/2022). Di tengah krisis minyak goreng, Kejaksaan Agung kemarin menetapkan tersangka kasus ekspor CPO yang menjerat salah satu dirjen Kemendag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan praktik suap dan gratifikasi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut karena Kemendag sebagai otoritas pemberi persetujuan ekspor (PE) terhadap perusahaan-perusahaan CPO yang melanggar ketentuan hukum karena tak memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Itulah (dugaan suap, dan gratifikasi) yang sedang kami dalami. Indikasinya memang ada. Itulah yang sedang didalami saat ini,” ujar Supardi kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (19/4) malam.

Baca Juga

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sudah mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag).

Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Penetapan tersangka tersebut, dikatakan Jaksa Agung bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi di masyarakat baru-baru ini.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” begitu kata Burhanuddin, kemarin.

Keempat tersangka itu, sejak ditetapkan, Selasa (19/4) sore langsung digelandang ke sel penahanan. Dua tersangka IWW, dan MPT ditahan di sel tahanan Salembang cabang Kejakgung. Sedangkan untuk tersangka SMA, dan PTS ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Jampidsus Febri Adriansyah mengatakan, untuk sementara, penjeratan hukum atas keempat tersangka, menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001. Supardi menjelaskan, konstruksi besar dugaan korupsi di Kemendag itu, berawal dari aturan pemerintah, terkait dengan 20 persen DMO, dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya, minyak goreng.

Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. Akan tetapi, dikatakan Supardi, dari penyidikan terungkap, adanya semacam persekongkolan, menganulir aturan DMO, dan DPO itu oleh perusahaan-perusahaan para tersangka, sejak Januari 2021, sampai Maret 2022. 

Dikatakan, tersangka IWW, sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang memegang kendali penerbitan PE, dituding berkomunikasi intens, dengan tersangka MPT, SMA, dan PTS, agar perusahaan-perusahaan mereka, yang melanggar ketentuan DMO dan DPO mendapatkan PE CPO dan turunannya. 

 

 

Hal tersebut, yang diyakini kejaksaan, menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi komoditas minyak goreng di saentero negeri, yang terjadi sejak akhir 2021 lalu. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut, dengan sepihak melepas hasil produksinya ke luar negera, untuk mencari keuntungan sendiri, tanpa ada kewajiban memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang menjadi syarat penerbitan izin ekspor.

“Tersangka IWW, berkomunikasi dengan intens bersama-sama tersangka MPT, SMA, dan PTS terkait dengan permohonan PE CPO dan turunannya, minyak goreng itu. Tersangka IWW, sebagai pejabat eselon satu (di Kemendag) menerbitkan dengan cara melawan hukum persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO, dan produk turunanya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Indonesia-Asahan, dan PT Musim Mas yang tidak memenuhi syarat DMO, dan DPO itu,” begitu kata Supardi melanjutkan.

Dalam permohonan, dan penerbitan PE untuk perusahaan-perusahaan CPO dan turunannya itu, kata Supardi mengaskan, dibaluti dengan dugaan adanya pemberian, maupun penerimaan sesuatu, atau janji dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

“Jadi yang diyakini sebagai suap, dan gratifikasi itu kita yakini sementara ini sebagai modus. Dan itu kita dalami, apakah pasal-pasal suap, dan gratifikasi itu, dapat juga kita buktikan nantinya,” ujar Supardi. Namun ia optimistis, penjeratan dengan Pasal 2, dan Pasal 3 UU Tipikor, sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara, dan perekonomian negara yang dilakukan para tersangka.

Pada Selasa (19/4), tak lama setelah penetapan empat tersangka oleh Kejagung, Mendag M Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa. 

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujarnya.  

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement