Kamis 21 Apr 2022 05:07 WIB

Siapa yang Dimaksud 'Maling Teriak Maling' oleh Faisal Basri? Ini Opini MAKI

Faisal Basri menilai kasus minyak goreng di Kejagung bak 'maling teriak maling'.

Rep: Amri Amrullah, Deddy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus permainan impor minyak goreng yang mengakibatkan harga dan barang tersebut langka di masyarakat. Kejagung bahkan menetapkan empat pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka, yang kemudian dikomentari oleh Pengamat Ekonomi, Faisal Basri sebagai "Maling teriak maling."

"Ini namanya maling teriak maling," sebut Faisal Basri di akun Twitternya, Selasa (19/4/2022).

Sebenarnya siapa yang dimaksudkan Faisal sebagai "Maling teriak maling" ini. Karena sebelumnya Kejagung selain menetapkan empat tersangka dari pejabat Kemendag di mana salah satunya termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri, namun terdapat tiga tersangka lain berasal dari perusahaan swasta, di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

Pegiat Anti Korupsi yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tentu saja maling tersebut adalah pejabat Kemendag yang menjadi bagian dari mafia minyak goreng bersama perusahaan perusahaan ekspor CPO besar itu. Sebab menurut dia, sejak mulai terjadi kelangkaan minyak goreng hingga terjadi kenaikan harga, Kemendag selalu mencari kembing hitam atas persoalan ini.

Bahkan beberapa pejabat Kemendag sempat menyalahkan masyarakat atas kelangkaan minyak goreng tersebut. Maka wajar apabila Faisal Basri kemudian menyebut pengungkapan mafia minyak goreng ini "Maling teriak maling\".

Karena itu, Boyamin juga mengusulkan Kejagung harus memeriksa Menteri Perdagangan M. Lutfi langsung, atas keterlibatan pejabat setingkat dirjen dalam permainan ekspor CPO ini. "Harus dan segera periksa menterinya, karena atasan langsung tersangka. Dalam dalam manajemen pemerintahan menteri bertanggungjawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," ujar Boyamin, Rabu (20/4/2022).

Sebab ia melihat permainan minyak goreng ini sudah permainan mafia, melibatkan 'liga besar' dan kekuasaan yang lebih tinggi. Karena itu, ia berharap Kejagung juga harus berani mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kekuatan yang lebih besar diatas mereka para tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

 

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022. Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

 

 

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng. Termasuk penjabat negara setingkat menteri.

 

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Pada Selasa (19/4/2022), tak lama setelah penetapan empat tersangka oleh Kejagung, Mendag M Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa sore. 

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujarnya.

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement