Kamis 21 Apr 2022 19:06 WIB

Arahan Panglima TNI pada Tuntutan Penjara Seumur Hidup Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto sebelumnya didakwa pasal pembunuhan dua remaja di Nagreg.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara

Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga

Walaupun demikian, Wirdel menegaskan ia tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis.

Panglima TNI pada Desember 2021 kepada media mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.

Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis. Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila. Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di samping penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati. "Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan Priyanto, kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan. Wirdel lanjut menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yaitu ia melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement