Jumat 22 Apr 2022 17:38 WIB

Delman di Garut Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik

Pemkab Garut melarang kusir delman beroperasi selama masa arus mudik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Pemkab Garut akan menghentikan aktivitas kusir delman di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.
Foto: Magang Republika
Pemkab Garut akan menghentikan aktivitas kusir delman di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang kusir delman yang berada di jalur nasional untuk beroperasi selama momen mudik Lebaran 1443 H. Para kusir delman yang terdampak akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp 50 juta untuk komensasi kepada para kusir delman terdampak larangan itu. Per orangnya akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 75 ribu selama tujuh hari.

Baca Juga

"Dari pendataan awal 100 orang kusir delman yang akan terdampak. Namun setelah diverifikasi, hanya ada 93 orang yang akan terdampak," kata Helmi, Jumat (22/4/2022).

Ia menyebutkan, tak semua kusir delman di wilayah Kabupaten Garut yang mendapatkan kompensasi. Kusir delman yang mendapat komensasi hanya yang berada di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong.

Helmi menjelaskan, para kusir delman di dua kecamatan itu tak boleh beroperasi pada momen mudik Lebaran karena wilayahnya melintasi jalur nasional. Sementara jalur nasional di wilayah itu diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik.

"Ini kan untuk mencegah kemacetan. Jangan sampai ada andong menggagu arus mudik. Kalau mereka beroperasi kan jalan kendaraan mudik akan terhambat. Jangan sampai mengganggu mobil bergerak," ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Aah Anwar, mengatakan, para kusir delman di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong tak boleh beroperasi sejak H-3 hingga H+4 Lebaran. Sementara para kusir delman di wilayah lainnya masih boleh beroperasi.

"Itu di Limbangan dan Malangbong dilarang karena merupakan jalur nasional. Kalau dibiarkan, akan menghambat arus mudik," kata dia.

Aah mengungkapkan, para kusir delman di dua wilayah kecamatan itu sebenarnya masih boleh beroperasi pada puncak arus mudik. Namun, mereka tak boleh beroperasi di jalan nasional.

"Tapi untuk mengantisipasi, kami berikan kompensasi agar mereka tidak beroperasi sekalian," kata dia.

Ia mengatakan, diprediksi pemudik yang akan ke Kabupaten Garut pada momen Lebaran kali ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, saat ini pemerintah pusat memberikan izin masyarakat untuk mudik, tidak seperti pada Lebaran tahun sebelumnya.

"Puncak arus mudik diperkirakan terjadi sejak H-3. Makanya mulai saat itu delman tak boleh beroperasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement