Sabtu 23 Apr 2022 06:52 WIB

Ditlantas Tegaskan Tilang Batas Kecepatan Tetap Berlaku Saat Mudik

Namun, Polda Metro memprediksi arus mudik tahun ini akan padat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan aturan batas kecepatan di ruas tol selama masa mudik Lebaran tahun ini tetap berlaku. Sehingga pengendara tak terkecuali dengan pemudik bakal dilakukan penilangan jika kedapatan melanggar batas kecepatan maksimum di Jalan Tol.

"Batas kecepatan tetap berlaku. Yang Polda Metro bakal berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022). 

Baca Juga

Namun, kata Sambodo, pihaknya memprediksi pelanggaran batas kecepatan di jalan tol selama masa mudik lebaran tahun 2022 bakal mengalami penurunan. Sebab, Sambodo menilai, kepadatan lalu lintas di tol selama perjalanan mudik lebaran akan mengalami peningkatan. 

"Karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan). Kita perkirakan mulai ada peningkatan arus nanti mulai hari Sabtu, Minggu, Senin sudah ada peningkatan," terang Sambodo. 

Dalam kesempatan itu, Sambodo memprediksi lonjakan pemudik mulai terjadi Sabtu (23/4/2022). Juga diperkirakan kepadatan bakal terjadi hingga tiga hari mendatang hingga puncak arus mudik. Ia juga mengimbau agar pemudik memanfaatkan pos-pos pengamanan dan pelayanan yang didirikan di rest area atau di titik-titik di Jalan Arteri. setidaknya ada 122 pos pengamanan dan pos pelayanan yang tersebar di beberapa titik.

"Ada 122 pospam dan pos jaga di seluruh Polda Metro Jaya yang meliputi pengamanan di jalur arteri, pengamanan di jalan tol, pengamanan di pasar atau mal, pemgamana di tempat wisata dan pengamanan di tempat pemberangkatan, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara," terang Sambodo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement