Sabtu 23 Apr 2022 06:52 WIB

Rekognisi Hisab Muhammadiyah

Sidang Isbat diharapkan menunjukkan rekognisi bahwa ada perbedaan pendapat soal hilal

Red: Nur Hasan Murtiaji
Pengurus Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta
Foto: Dok RMI
Pengurus Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta

Oleh: KH Rakhmad Zailani KikiPengurus Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai orang yang menggeluti hisab dan rukyat dan juga terjun langsung dalam pemantauan hilal sejak tahun 2015, saya pribadi tidak terlalu anti dengan metode hisab wujudul hilal yang dipakai oleh Muhammadiyah. Yakni, dalam penetapan masuknya bulan baru dalam kalender hijriyah, khususnya untuk penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah, yang penetapannya terkadang jauh lebih awal waktunya dari waktu penetapan pemerintah pusat yang dilakukan oleh Menteri Agama melalui sidang Isbat. 

Karena ada kalanya penetapan dari Muhammadiyah sejalan dengan penepatan pemerintah pusat, sebab sesuai dengan kriteria pemerintah pusat. Seperti untuk 1 Syawal 1443 H ini, dari hasil hisab wujudul hilal, Muhammadiyah telah menetapan jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022 dengan data astronomis ketinggian bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta mencapai 4 derajat.

Jika pemerintah pusat menggunakan kriteria ketinggian bulan 3 derajat untuk visibilitas hilal, maka dapat dipastikan penetapan pemerintah pusat oleh Menteri Agama melalui sidang isbat akan sama dengan penetapan Muhammadiyah, tanpa saya bermaksud mengesampingkan hasil rukyatul hilal dari para perukyat di berbagai pos observasi bulan (POB) yang berada di berbagai daerah di Indonesia yang tentu saja juga dipandu oleh data hasil hisab.

Perbedaan penetapan antara Muhammadiyah dan pemerintah pusat oleh Menteri Agama melalui sidang isbat terjadi jika ketinggian bulan di bawah 2 derajat, seperti yang terjadi pada saat penetapan 1 Ramadhan 1443 H. Saya sendiri tidak sependapat dengan Muhammadiyah jika tetap menggunakan metode hisab wujudul hilal di ketinggian bulan di bawah 2 derajat karena mustahil rukyat, mustahil hilal terlihat dengan bantuan alat apapun apalagi dengan mata telanjang.

Namun, saya tetap menghormati penetapan Muhammadiyah karena penetapan tersebut untuk kalangan warga Muhammadiyah, bukan untuk umat Islam di luar Muhammadiyah.

Sama halnya saya juga menghormati kriteria dari para pengikut Habib Utsman bin Yahya, Mufti Betawi yang ada di Cipinang Muara, Jakarta Timur; Basmol, Jakarta Barat; Rawa Belong, Jakarta Barat, dan tempat-tempat lainnya yang menyatakan mustahil rukyat jika bulan di bawah 7 derajat sehingga 1 Syawal 1443 H atau Idul Fitri jatuh pada hari Selasa, 3 Mei 2022.

Saya menghormati karena hilal bukan milik siapa pun di planet bumi ini. Penetapan hilal juga bukan di tempat rukyatul hilal atau di hasil hitungan hisab, tetapi di sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama yang bergantung pada keputusan Menteri Agama untuk mau milih yang mana? Mau mendengar masukkan dari siapa?

Dengan kata lain, penetapan hilal selama ini di sidang Isbat oleh Menteri Agama bukanlah  berada di wilayah ilmiah, tetapi berada di wilayah politis. 

Karena berada di wilayah politis, menurut saya, kurang elok jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama mengabaikan penetapan yang berbeda dari ormas Islam yang memiliki jumlah anggota dan pengikut yang besar, yaitu Muhammadiyah. Sebab, penetapan hilal yang berada di wilayah politis bukan lagi berdampak kepada persoalan ibadah mahdlah, tetapi pada psikologis massa dari warga Muhammadiyah di aspek kepercayaan, partisipasi dan loyalitas mereka selama ini sebagai warga negara terhadap pemerintah atau bahkan terhadap negara.

Apalagi Muhammadiyah yang terbukti selama ini telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap bangsa dan negara. Jangan sampai karena persoalan penetapan hilal ini melukai perasaan, menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan berkepanjangan yang meledak hampir setiap tahun dari sidang Isbat sehingga terjadi krisis kepercayaan warga Muhammadiyah terhadap pemerintah pusat yang tentu saja sangat tidak diharapkan terjadi. Sebab, tentu yang dirugikan adalah pemerintah dan bangsa Indonesia juga.

Saya berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama di saat sidang Isbat menujukkan rekognisi, pengakuan, bahwa pemerintah pusat juga mengakui adanya perbedaan penetapan hilal oleh ormas Islam seperti Muhammadiyah dan lainnya karena perbedaan metode dan kriteria yang digunakan tidak seperti yang digunakan oleh pemerintah pusat.

Saya juga berharap Menteri Agama menyerukan kepada umat Islam non warga Muhammadiyah di Indonesia untuk menghormati penetapan Muhammadiyah walau tidak harus diikuti. Semua ini, sekali lagi, untuk menjaga marwah dan psikologis massa dari warga Muhammadiyah dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Apalagi Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi; perbedaan pendapat itu harusnya dihargai, direkognisi, bukan untuk dipaksakan dalam satu pendapat, satu metode dan kriteria, di sidang Isbat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement