Ahad 24 Apr 2022 13:31 WIB

Pansel Diminta Dalami Jenderal Polisi Pendaftar Anggota Komnas HAM

Konflik kepentingan bisa saja terjadi jika Sigid menjadi Anggota Komnas HAM terpilih.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto (kiri).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyoroti Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang lolos seleksi administrasi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. ISESS meminta, pihak Panitia Seleksi (Pansel) mendalami pemahaman Irjen Sigid soal HAM. 

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto mengatakan, Irjen Sigid tetap berhak mendaftarkan diri sebagai calon anggota komnas HAM. Namun, dia menyinggung, masalahnya pada mindset calon anggota dalam memandang Hak Azasi Manusia. 

"Ini yang harus diperdalam dan dibongkar oleh panitia seleksi. Kalau sejak awal sudah salah, akibatnya saat menjadi anggota Komnas HAM akan ditarik-tarik menjauh dari perlindungan sipil," kata Bambang kepada Republika, Ahad (24/4/2022). 

Bambang mengungkapkan, ada salah kaprah di sebagian aparat bahwa HAM juga berlaku untuk mereka. Padahal, dia menekankan, aparatur pemerintah adalah kepanjangan negara sebagai subyek hukum yang sudah diberi kewenangan, tetapi bisa juga salah. 

"Kalau mindsetnya sudah salah sejak awal, bahwa HAM juga berlaku untuk aparat, ke depan malah akan membuat Komnas HAM kehilangan marwahnya sebagai lembaga perlindungan sipil," ujar Bambang. 

Selain itu, Bambang mengatakan, jika Irjen Sigid terpilih menjadi anggota Komnas HAM, maka sinergi dengan Korps Bhayangkara terjadi secara otomatis. Adapun Irjen Sigid bisa membantu tugas Komnas HAM dalam komunikasi dengan Kepolisian. 

"Meskipun ada peran personel, tentunya ada mekanisme sistem yang bisa saling kontrol. Dan ini yang harus diperkuat ke depannya," ucap Bambang. 

Di sisi lain, Bambang mengakui, konflik kepentingan bisa saja terjadi jika Irjen Sigid menjadi Anggota Komnas HAM terpilih. Namun, menurutnya, masalah konflik kepentingan ini bisa melanda siapa saja. 

"Soal konflik kepentingan yang akan muncul, itu bisa saja terjadi oleh siapa saja yang menjadi komisioner Komnas HAM," tegas Bambang. 

Diketahui, Pansel Calon Anggota Komnas HAM sudah meloloskan 96 orang dalam seleksi seleksi administrasi. Mereka yang lolos merupakan hasil penyaringan dari 1.536 orang pelamar. Berikutnya, mereka akan menjalani Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement