Senin 25 Apr 2022 12:02 WIB

Jenderal Andika Hormati IDI yang Berhentikan Letjen (Purn) Terawan

Panglima TNI bertemu pengurus IDI membahas status dr Terawan yang dberhentikan tetap.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Foto: Prayogi/Republika.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengikuti keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait dengan status keanggotaan Letjen (Purn) dr Terawan Agus Putranto. Andika menyampaikan, TNI menghormati keputusan dan aturan internal IDI karena hal itu menjadi hukum yang berlaku bagi anggotanya.

"IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat) di dirinya sejak didirikan, dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut," kata Andika saat bertemu Ketua Umum PB IDI dr Muhammad Adib Khumaidi di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (25/4/2022).

Dalam pertemuan itu, Andika pun bertanya kepada IDI dampak pemberhentian tetap dr Terawan terhadap izin praktiknya. Pasalnya, dr Terawan merupakan salah satu ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca: Dosen Paramadina Sebut Statemen Andika Soal Keturunan PKI Bisa Daftar TNI Kegenitan Politik

"Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan," kata Andika.

Hasil Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada akhir Maret 2022, memutuskan pemberhentian tetap dr Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr Terawan yang saat ini surat izin praktik (SIP)-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Namun, problemnya kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr Terawan habis.

Baca: Aturan Baru, Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Calon Prajurit TNI

Hal itu mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.

Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement