Senin 25 Apr 2022 21:36 WIB

Menteri Bahlil: Pencabutan IUP Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Satgas Percepatan Investasi telah mencabut IUP 1.118 perusahaan hingga 24 April 2022.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers tentang perkembangan proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gedung Kementerian Investasi di Jakarta, Senin (25/4).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers tentang perkembangan proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gedung Kementerian Investasi di Jakarta, Senin (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi telah mencabut Izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 1.118 perusahaan hingga 24 April 2022. Jumlah itu mencapai 53,8 persen dari target yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 2.076 IUP.

Maka, kata Ketua Satgas Sekaligus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, masih ada 958 perusahaan lagi yang masih diproses pencabutan IUP-nya. Ia mengatakan, target tersebut seharusnya bisa diselesaikan pada Maret sampai April tahun ini.

Baca Juga

Hanya saja, ia menegaskan, karena proses pencabutan harus dilakukan dengan hati-hati maka pihaknya membutuhkan waktu hingga Mei mendatang. “Bulan depan target tersebut harus selesai, ngga ada cerita (tidak selesai) jadi sudah clear di bulan depan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (25/4/2022).

Bahlil menyatakan, tujuan pencabutan izin usaha itu guna menata dan menertibkan beberapa perusahaan yang tidak memanfaatkan IUP sebagaimana mestinya. Ia berharap dengan adanya penertiban tersebut, maka bisa mendorong pengusaha untuk segera merealisasikan usahanya, agar turut mendorong dan mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.  

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan IUP dicabut. "Karena pemerintah berdasarkan data yang ada, IUP-IUP ini diberikan ke pihak usaha tapi nggak digunakan sebagaimana mestinya. Contoh digadaikan di bank, itu nggak boleh, atau IUP ditaruh pasar keuangan tanpa implementasi ke lapangan. Atau IUP dipegang tapi baru sekian puluh tahun dikelola," tuturnya.

Seharusnya, lanjut Bahlil, pemberian izin ini bisa mengacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan nilai tambah, serta membuka kawasan ekonomi baru. "Syarat (IUP) dicabut yaitu, pertama IUP-nya ada tapi nggak urus PPKH (Pinjam Pakai Kawasan Hutan, kedua IUP ada PPKH ada tapi nggak urus RKAB-nya (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja)," tuturnya.

Syarat ketiga, tambah dia, IUP ada, RKAB ada, PPKH ada, namun usaha tidak jalan. "Biasanya karena kekuarangan keuangan. Maka harus cepat cari partner dan eksekusi cepat, kalau terlalu lama nggak bisa jalan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement