Selasa 26 Apr 2022 16:29 WIB

Bank Mega Syariah Salurkan Zakat Rp 17,6 M ke MUI dan Sejumlah LAZ

Bank Mega Syariah berkomitmen membantu aktivitas keagamaan ormas-ormas Islam

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Jajaran pimpinan MUI dan Komisaris Utama Bang Mega Syariah, Prof M Nuh berpose usai penyerahan zakat. Bank Mega Syariah berkomitmen membantu aktivitas keagamaan ormas-ormas Islam
Foto: Dok Istimewa
Jajaran pimpinan MUI dan Komisaris Utama Bang Mega Syariah, Prof M Nuh berpose usai penyerahan zakat. Bank Mega Syariah berkomitmen membantu aktivitas keagamaan ormas-ormas Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Mega Syariah menyalurkan zakat sebesar Rp 17,6 Miliar ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga amil zakat (LAZ) lainnya. Diharapkan dana zakat tersebut bisa membantu mustahik menjadi muzakki atau penerima zakat menjadi pembayar zakat. 

Komisaris Utama Bank Mega Syariah, Prof Mohammad Nuh, mengatakan sejak dulu tradisi di Bank Mega Syariah setiap tahun mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari keuntungan kotor, bukan keuntungan bersih. Jadi zakat 2,5 persen diambil sebelum keuntungan Bank Mega Syariah dipotong pajak sebesar 22,5 persen. 

Baca Juga

"Nilai zakatnya tentu lebih besar karena sebelum dipotong oleh pajak, itu tradisi yang sudah dibangun Bank Mega Syariah," kata Prof Nuh kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (26/4/2022). 

Dia menyampaikan, uang zakat dari Bank Mega Syariah sejak dulu disalurkan ke lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan keumatan. Misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), LazisNU, LazisMU, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan lembaga-lembaga yang punya kegiatan keumatan. 

Prof Nuh yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan, hasil usaha tahun 2021, keuntungan Bank Mega Syariah naik pesat. Tahun 2020 keuntungannya mencapai Rp 170 Miliar, tahun 2021 keuntungannya Rp 705 Miliar. Sehingga zakat tahun ini sebesar Rp 17,6 Miliar. 

"Itu (Rp 17,6 Miliar) yang kita serahkan sebagian ke MUI dan sebagian ke lembaga-lembaga yang lainnya," ujarnya. 

Dia mengatakan, Bank Mega Syariah menyalurkan dana zakat sebesar Rp 500 juta ke MUI, Rp 250 juta ke Islamic Development Fund (IDF) MUI, dan sisanya akan disalurkan ke LazisNU, LazisMU, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lain sebagainya. 

Prof Nuh berpesan, pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) sebaiknya tidak sekadar dikumpulkan, tapi dikelola agar menjadi produktif supaya dampaknya lebih besar. Supaya penerima harta zakat bisa menjadi pembayar zakat. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan, Bank Mega Syariah menyalurkan zakat dalam rangka kolaborasi kebajikan zakat MUI dan Baznas bertajuk Gerakan Cinta Zakat Untuk Umat dan Bangsa Bermartabat. 

"Bank Mega Syariah telah memberikan kontribusi yang nyata dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa kita yaitu kontribusi nasional," kata Buya Amirsyah. 

Buya Amirsyah juga mengajak masyarakat untuk berzakat seperti yang dilakukan Bank Mega Syariah. Menurutnya, semakin tinggi zakatnya maka semakin sehat perusahaannya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement