DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Saham yang dimaksud terdiri atas: pertama, saham (efek syariah), seperti membeli saham untuk diperjualbelikan (sebagai trader) atau tujuan investasi jangka panjang untuk mendapatkan dividen (sebagai investor). Kedua, investasi usaha di sektor riil (bukan efek syariah), seperti investasi dengan...