Rabu 27 Apr 2022 22:48 WIB

Pelarangan Ekspor CPO Berlaku Malam Ini

Pengawasan pelarangan ekspor dilakukan oleh Bea Cukai.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjelaskan tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Penjelasan itu, kata dia, menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.

"Mengenai kebijakan larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya (dilakukan) dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/4/2202).

Ia menambahkan, kebijakan itu berlaku untuk semua produk yang sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan hari ini Rabu (27/4/2202).

"Kebijakan itu akan diberlakukan malam ini (28 April 2022) jam 00.00 WIB. Sesuai yang disampaikan presiden," ujarnya.

Dirinya menuturkan, presiden memperhatikan kepentingan masyarakat. Kepala negara, lanjut dia, juga kembali berkomitmen menjadikan rakyat sebagai prioritas utama dari berbagai kebijakan pemerintah.

"Kebijkan ini memastikan, produk CPO dapat didedikasikan untuk ketersediaan minyak goreng curah. Harganya Rp 14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar trafisional dan untuk kebutuhan UMK (Usaha Mikro Kecil," jelas Airlangga.

Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, kata dia, sama seperti yang disampaikan kemarin. "Pengawasan pelarangan ekspor dilakukan oleh Bea Cukai. Lalu distribusi hasil CPO dan produk turunannya kalo ada pelanggaran ditindak tegas oleh satgas pangan Bea Cukai, kepolisian pun akan terus awasi begitu pula Kemendag," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement