Kamis 28 Apr 2022 09:24 WIB

Larangan Ekspor Seluruh Turunan Sawit Mulai Berlaku, Ini Rinciannya

Larangan ekspor seluruh produk turunan kelapa sawit berlaku bagi seluruh eksportir

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Larangan ekspor resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022). Kebijakan yang semula hanya khusus melarang produk turunan minyak sawit (CPO), yakni RBD palm olein diperluas menjadi CPO hingga seluruh produk turunannya. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur larangan tersebut.
Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Larangan ekspor resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022). Kebijakan yang semula hanya khusus melarang produk turunan minyak sawit (CPO), yakni RBD palm olein diperluas menjadi CPO hingga seluruh produk turunannya. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur larangan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan ekspor resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022). Kebijakan yang semula hanya khusus melarang produk turunan minyak sawit (CPO), yakni RBD palm olein diperluas menjadi CPO hingga seluruh produk turunannya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur larangan tersebut.

Baca Juga

Adapun, larangan ekspor sementara itu berlaku untuk seluruh eksportir di seluruh Indonesia. Sesuai isi dari Pasal 1 Ayat 3, eksportir adalah perseorangan atau lembaga badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.

Sementara itu, pada Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan, komoditas yang dilarang ekspor di antaranya crude palm oil (CPO), refined, bleacehd, and deodorized palm oil (RBD palm oil), RBD palm olein, serta used coccking oil (UCO) atau minyak jelantah.

Terdapat 12 pos tarif harmonized system (HS) yang masuk dalam pelarangan ekspor tersebut dan telah diatur rinci dalam Permendag 22 Tahun 2022. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 menegaskan, Kemendag menegaskan juga akan memberikan sanksi bagi setiap eksportir yang melakukan pelanggaran. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun mengenai jangka waktu larangan tersebut, Pasal 5 menjelaskan, pelaksanaan larangan sementara ekspor sawit akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi yang dimaksud yakni dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kemnterian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjelaskan tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Penjelasan itu, kata dia, menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.

"Mengenai kebijakan larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dn turunannya (dilakukan) dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan hsrga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/4). 

Ia menambahkan, kebijakan itu berlaku untuk semua produk yang sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan hari ini."Kebijakan itu akan diberlakukan malam ini (28 April 2022) jam 00.00 WIB. Sesuai yang disampaikan presiden," ujarnya.

Mengutip data terakhir dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pada total produksi periode Januari-Februari 2022 sebesar 8,06 juta ton mengalami kenaikan dari periode sama tahun 2021 yang hanya 7,13 juta ton.

Meskipun produksi mengalami kenaikan, kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Tercatat pada dua bulan pertama 2022 hanya 4,27 juta ton, turun dari periode sama tahun lalu yang mencapai 4,93 juta ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement