Kapan Sholat Idul Fitri Disyariatkan dalam Islam?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah

Ahad 01 May 2022 20:55 WIB

Sejumlah umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri (Id) di Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatra Utara, Ahad (24/5/2020). Ilustrasi. Kapan Sholat Idul Fitri Disyariatkan dalam Islam? Foto: ANTARA /Septianda Perdana Sejumlah umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri (Id) di Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatra Utara, Ahad (24/5/2020). Ilustrasi. Kapan Sholat Idul Fitri Disyariatkan dalam Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat Idul Fitri (Id) merupakan sholat sunnah muakadah yang dilakukan umat Muslim di awal Syawal. Sholat ini dilakukan sejak Rasulullah SAW mencontohkannya usai disyariatkan, kapan itu terjadi?

Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan, sesungguhnya sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha disyariatkan pada tahun kedua hijrah. Sholat Id yang pertama kali dilaksanakan adalah sholat Idul Fitri pada tahun kedua Hijriyah.

Baca Juga

Dasar syariatnya adalah firman Allah SWT yang ditujukan kepada Nabi dalam Alquran Surah Al-Kautsar ayat 2, “Fashalli lirabbika wanhar,”. Yang artinya, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),”.

Dijelaskan sholat yang dimaksud pada ayat tersebut adalah sholat Idul Adha. Imam Bukhari juga meriwayatkan bersama Imam Muslim dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW keluar untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha ke tanah lapang. Hal pertama yang beliau lakukan adalah sholat.

Usai sholat, beliau menghadap ke jamaah yang tengah duduk dalam shaf. Rasulullah SAW lalu bertakzim dan memberi perintah. Bila ingin mengirim sebuah pasukan, beliau mengutus mereka waktu itu, bila beliau ingin menetapkan sesuatu maka beliau akan tetapkan waktu itu. Kemudian mengakhiri khutbahnya.

Sholat Id dihukumi sunnah muakadah karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkannya sehak pertama disyariatkan hingga beliau meninggal. Para sahabat pun senantiasa melakukannya sepeninggal beliau.

Sholat Id disyariatkan secara berjamaah, seperti dalam tuntunan yang Rasulullah SAW contohkan. Walau demikian, sholat ini juga tetap sah dikerjakan sendiri-sendiri. Setiap Muslim yang sudah terkena perintah, baik laki-laki maupun perempuan, dianjurkan mengerjakannya.

Apakah ia menjadi warga setempat atau sedang berada dalam perjalanan, entah merdeka atau budak. Mendapat pengecualian dari hal ini wanita persolek yang dapat menimbulkan fitnah jika keluar rumah, ia sholat cukup di rumah saja menurut Imam Syafii.

Abu Dawud meriwayatkan, “Ada lima sholat yang Allah wajibkan kepada seorang hamba. Hamba yang melaksanakannya dengan tidak menyia-nyiakan satu pun darinya karena menganggap penting, ia mendapatkan janji akan dimaksukkan ke dalam surga dari Allah. Sementara itu, hamba yang tidak melaksanakannya tidak mendapat jaminan yang sama dari Allah. Bila berkehendak, Dia mengazabnya. Atau bila bekehendak, Dia akan memasukkannya ke dalam surga,”.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula dari Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah yang berujar, “Kami diperintahkan menghadiri sholat Id. Kami bahkan membawa serta gadis dari pingitannya dan wanita haid. Mereka mengambil posisi di belakang. Bertakbir waktu orang-orang bertakbir dan ikut pula berdoa. Mereka berharap mendapat berkah dan kesucian hari itu,”.

Dalam sebuah riwayat disebutkan seorang bertanya, “Rasulullah, bagaimana kalau ada di antara kami yang tidak punya penutup kepala? Nabi menjawab, ‘Temannya dapat memberikan penutup kepala miliknya,”.

Selain perkara disyariatkannya sholat Id dalam Islam serta bagaimana kedudukan hukumnya dalam syariat, hal-hal yang perlu diperhatikan juga adalah mengenai adzan dan iqamah. Bahwa sesungguhnya, tidak disunahkan adzan dan iqamah untuk sholat Id, tapi cukup dengan seruan, “As-shalatu jaami’ah,”.

Hal ini sesuai dengan riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas bahwa ia mengirim surat kepada Ibnu Zubair waktu pertama kali dibaiat yang isinya, “tidak ada adzan untuk sholat Idul Fitri dan khutbahnya setelah sholat,”.

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah berpendapat, “Tidak ada adzan pada hari raya Idul Fitri ataupun Idul Adha,”.