Kamis 05 May 2022 02:33 WIB

Jokowi Terbitkan Aturan Cara Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN

Presiden Jokowi terbitkan aturan cara perolehan dan pengelolaan tanah di IKN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Aturan ini diterbitkan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara. Dalam Pasal 2 dijelaskan, perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme:

Baca Juga

a. Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau

b. Pengadaan Tanah

Dalam Pasal 3 dijelaskan lebih rinci mengenai Pelepasan Kawasan Hutan. Pada ayat (1) disebutkan bahwa pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di KSN (Kawasan Strategis Nasional) Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

"Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan," bunyi ayat (2) Pasal 3.

Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat.

Kemudian pada ayat (4) disebutkan pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

"Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (8).

Pada Pasal 4 dijelaskan mengenai Pengadaan Tanah. Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan mengenai mekanisme:

a. Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau

b. Pengadaan Tanah secara langsung

Pengadaan tanah ini dilakukan dengan memperhatikan HAT (hak atas tanah) masyarakat dan HAT masyarakat adat. Kemudian pada Pasal 11 dijelaskan bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai:

a. Barang Milik Negara; dan/atau

b. ADP (Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN yakni tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaran pemerintahan)

Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur tentang pengendalian pengalihan hak atas tanah di IKN. Pasal 18 disebutkan bahwa Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN.

"Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan HAT secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT," bunyi Pasal 19.

Pengendalian pengalihan HAT ini dilakukan terhadap tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN IKN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement