Rabu 11 May 2022 06:00 WIB

Tanggapi Pleidoi, Odimil: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur Militer (Odmil) Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi nota pembelaan dari terdakwa kasus pembuangan jenazah dua remaja sipil di Sungai Serayu, Jawa Tengah, Kolonel Infanteri Priyanto. Wirdel menyebut, pihaknya masih berpegang pada tuntutan sebelumnya, yakni Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat Handi Saputra dan Salsabila. 

Di samping itu, Wirdel juga menilai, bahwa Priyanto bukanlah sosok 'tentara kemarin sore'. Sebab, kata dia, Priyanto merupakan prajurit yang sudah cukup lama bertugas di instansi TNI, khususnya Angkatan Darat. 

"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi (militer)," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Wirdel menjelaskan, sebagai prajurit, Priyanto dan juga tentara lainnya disiapkan untuk menyelesaikan masalah dalam waktu yang singkat. Ia kemudian menyinggung fakta pada persidangan sebelumnya yang mengungkapkan bahwa dalam perjalanan dari Nagreg menuju Cilacap, Jawa Tengah, Priyanto memutuskan untuk membuang jasad kedua korban ke sungai. 

Menurut Wirdel, ada cukup banyak waktu bagi Priyanto selama perjalanan yang memakan durasi sekitar lima jam lebih itu untuk menentukan keputusan terkait tindakan selanjutnya terhadap jasad Handi dan Salsabila. Tindakan itu, jelas dia, apakah membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis atau justru dibawa dengan maksud dibuang ke sungai. 

"Waktu 5 jam setengah itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," ungkap Wirdel. 

"Apakah waktu 5 jam tidak cukup untuk menggugurkan perbuatannya?" tambahnya menjelaskan.

Meski demikian, Wirdel menuturkan, nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Priyanto patut disikapi dengan positif. Terlebih, Priyanto telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada institusi TNI serta keluarga korban. 

"Tetapi perlu kita sikapi positif bahwa terdakwa juga mempunyai sikap yang ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan keluarga (korban)," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement