Selasa 10 May 2022 17:42 WIB

Edy Mulyadi tak Paham Surat Dakwaan Kasus 'Jin Buang Anak'

Edy juga menuding JPU tak mencermati konten di youtubenya secara seksama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan
Foto: Republika/Rizky Surya
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Edy Mulyadi mengaku, tak memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya saat dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5). Edy meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kembali dakwaan tersebut. 

Edy terjerat kasus hukum usai pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak' mengemuka. Edy menyebut baru membaca sebagian dari surat dakwaan.

Baca Juga

"Saya sudah membaca, walau tidak seluruhnya. Sehari sebelum sidang ada yang antarkan ini (surat dakwaan) untuk saya baca-baca. Dan kalau dibilang ngerti saya nggak paham," kata Edy dalam persidangan tersebut. 

Edy menyampaikan rasa keberatannya soal surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dia merasa, dakwaan tak tepat karena mencantumkan kontennya yang lain. Menurutnya, konten itu tak berhubungan dengan kasusnya. 

"Paling nggak alasan saya begini, saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak tapi JPU cantumkan konten youtube saya yang lain. Itu buat saya tidak paham karena melebar kemana-mana," ujar Edy. 

Edy mempertanyakan siapa pihak yang melaporkan kontennya yang lain. "Saya enggak paham siapa yang melaporkan. Kenapa banyak akun youtube saya ditampilkan sementara nggak ada hubungan dengan tempat jin buang anak," lanjut Edy. 

Edy juga menuding JPU tak mencermati konten di youtubenya secara seksama. Sehingga, menurutnya, pencantuman kontennya yang lain tak tepat dalam kasus ini. 

"Dari yang dibacakan ketara sekali JPU tidak menonton ulang video-video itu, dia sepertinya hanya betul-betul andalkan dari transkrip BAP. Misal soal prinsip anti nkri, radikal-radikul," ucap Edy. 

Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi maka bisa dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement