Rabu 11 May 2022 08:34 WIB

Inggris akan Reformasi Undang-Undang Spionase

Inggris akan merombak undang-undang spionase untuk hadapi berbagai ancaman keamanan

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Aksi spionase (ilustrasi).
Foto: gadabimacreative.blogspot.com
Aksi spionase (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan Inggris akan merombak undang-undang spionase untuk menghadapi berbagai ancaman keamanan nasional. Mulai dari serangan siber sampai lobi merusak yang dapat membahayakan perekonomian.

Patel mengatakan reformasi akan mencakup pembentukan Skema Registrasi Pengaruh Asing baru yang serupa dengan yang ada di Amerika Serikat (AS) dan Australia. Tujuannya untuk mengurangi resiko pemerintah asing merusak kepentingan Inggris.

Patel mengatakan undang-undang yang baru disertai dengan sejumlah perangkat kuat untuk kepolisian dan lembaga intelijen Inggris. "Akan sangat penting untuk membantu mereka yang berada di garis depan menghadapi ancaman yang terus menerus kami hadapi," katanya, Selasa (10/5/2022).

Pada Januari lalu badan intelijen Inggris M15 memperingatkan anggota parlemen, Partai Komunis Cina memperkerjakan seorang perempuan untuk memberikan pengaruh tidak tepat pada anggota parlemen.

Rancangan undang-undang yang baru akan menjadikan serangan tersebut sebagai spionase asing tanpa pemberitahuan, memperkenalkan serangan intervensi asing baru dan memperluas respon pada serangan drone dan siber pada infrastruktur penting dan target lainnya.

Patel mengatakan legislasi ini juga memberi wewenang pada pengadilan untuk memberikan hukuman yang lebih lama pada kejahatan yang didukung negara asing. Direktur Jenderal M15 Jenderal Ken McCallum mengatakan undang-undang spionase yang ada dilanggar pakar spionase siber.

"Aktor-aktor negara tidak hanya mencuri rahasia keamanan nasional tapi juga terobosan dalam ilmu pengetahuan, penelitian dan teknologi kami, mereka diam-diam mencoba mengintervensi demokrasi, ekonomi dan masyarakat kami," kata McCallum.  

Rencananya reformasi ini juga akan membatasi akses orang-orang yang divonis pasal terorisme pada bantuan hukum sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement