Kamis 12 May 2022 12:05 WIB

Jerman: PKK adalah kelompok ekstremis dan organisasi teroris

Jerman tak melihat alasan untuk mempertimbangkan larangan terhadap kelompok teroris

Red: Esthi Maharani
Jerman  dengan tegas menolak inisiatif baru sekelompok pengacara untuk mempertimbangkan kembali larangan terhadap kelompok teroris PKK.
Jerman dengan tegas menolak inisiatif baru sekelompok pengacara untuk mempertimbangkan kembali larangan terhadap kelompok teroris PKK.

REPUBLIKA.CO.ID., BERLIN -- Jerman pada Rabu (11/5/2022) dengan tegas menolak inisiatif baru sekelompok pengacara untuk mempertimbangkan kembali larangan terhadap kelompok teroris PKK.

Berbicara pada konferensi pers di Berlin, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Jerman Maximilian Kall mengatakan tidak ada alasan untuk memikirkan kembali larangan terhadap kelompok tersebut.

"PKK telah diklasifikasikan sebagai organisasi ekstremis dan teroris, dan ini telah berulang kali ditegaskan oleh pengadilan kami," kata Kall.

"Kementerian Dalam Negeri saat ini tidak melihat alasan untuk perubahan apa pun tentang masalah ini," imbuh dia.

PKK ditetapkan sebagai organisasi teroris "etno-nasionalis" dan "separatis" oleh badan penegak hukum Uni Eropa (UE) EUROPOL dan telah dilarang di Jerman sejak 1993. Tetapi kelompok tersebut tetap aktif di negara ini, dengan hampir 14.500 pengikut.

Turki telah lama meminta sekutu NATO-nya Jerman untuk mengambil tindakan yang lebih serius terhadap PKK, yang menggunakan negara itu sebagai platform untuk perekrutan, penggalangan dana, dan kegiatan propaganda.

Dalam lebih dari 35 tahun kampanye teror melawan Turki, PKK bertanggung jawab atas kematian sedikitnya 40.000 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement