Jumat 13 May 2022 05:05 WIB

Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci tersebut tidak sesuai SNI

Red: Nur Aini
Ilustrasi kereta kelinci melintas melewati rel kereta api.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi kereta kelinci melintas melewati rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi mirip gerbong kereta terbuka atau biasa disebut kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Hal itu karena bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.

"Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali dijumpai melintas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam sosialisasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci di Sukoharjo, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Menurut Kapolres, karena kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi kereta kelinci di jalan raya. Satuan Lalu Lintas kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahaya kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, jumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci untuk angkutan orang di wilayah Sukoharjo terdata 85 unit. "Intinya jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur," kata Kapolres menegaskan.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lantas Polres Sukoharjo Iptu Sri Wuri mengatakan pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci guna mengantisipasi adanya bahaya kecelakaan di jalan raya karena tidak standar fisik. Menurut Sri Wuri, kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan penumpang karena ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.

"Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain. Juga tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.

Pihak Satuan Lantas Polres Sukoharjo, kata dia, tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama. Penegasan larangan tersebut menyusul insiden Isuzu truk boks yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci dengan nomor polisi H 1439 SMG terguling lalu terperosok di ladang Jalan Andong-Nogosari, di Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5), yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement