Jumat 13 May 2022 21:26 WIB

Cegah PMK, Lampung Perketat Lalu Lintas Ternak

Perdagangan hewan lokal harus memiliki sertifikat kesehatan hewan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nur Aini
Peternak membawa sapi miliknya untuk dijual, ilustrasi. Provinsi Lampung memperketat lalu lintas perdagangan ternak baik di ternak lokal maupun luar negeri untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Peternak membawa sapi miliknya untuk dijual, ilustrasi. Provinsi Lampung memperketat lalu lintas perdagangan ternak baik di ternak lokal maupun luar negeri untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung memperketat lalu lintas perdagangan ternak baik di ternak lokal maupun luar negeri untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Perdagangan hewan lokal harus memiliki sertifikat kesehatan hewan, sedangkan hewan dari luar negeri dilakukan karantina.

Pemkot Bandar Lampung telah mengharuskan pemilik ternak yang masuk wilayah kota memiliki sertifikat kesehatan hewan untuk mencegah PMK. “Lalu lintas ternak harus sudah sertifkat kesehatan hewan daerah asal,” kata Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung M Rifkidi, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga

Penyertaan sertifkasi kesehatan hewan tersebut, ujar dia, setelah beredarnya surat edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Lampung terkait pengawasan lalu lintas ternak. Pemkot melarang ternak masuk ke Kota Bandar Lampung dari berbagai daerah yang teridentifikasi PMK. 

Sedangkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung juga melakukan pengetatan lalu lintas ternak dari luar negeri terkait PMK, terutama pada sapi potong. Menurut Subkoordinator Karantina Hewan Akhir Santoso, selain melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman ternak, petugas juga memeriksa fisik dan kondisi kesehatan hewan dari luar negeri.

Dia mengatakan, sapi yang dikirim terutama dari Australia masih dinilai aman, karena negara Australia sangat ketat dengan PMK dan telah dinyatakan bebas PMK. Menurut dia, pengetatan sapi atau hewan impor dari luar negeri yakni berupa karantina atau tindakan pengasingan hewan ternak tersebut di pelabuhan.

Pada karantina hewan ternak impor tersebut yakni petugas melakukan pemeriksaan dokumen  kesehatan, juga melakukan tindakan desinfektasi dan desinsektisasi terhadap hewan tersebut. Hal tersebut untuk mencegah masuknya kuman atau penyakit pada hewan impor tersebut.

Setelah dilakukan karantina di pelabuhan, dengan tindakan tersebut, selanjutnya hewan-hewan yang telah dinilai sehat dilakukan karantina, untuk memastikan hewan benar-benar bebas PMK. Pada tahap karantina ini, petugas melakukan pengamatan dalam beberapa waktu dan melakukan pengobatan bagi hewan yang sakit. Selanjutnya pengambilan sampel darah hewan untuk diuji di laboratorium. Hewan yang telah diuji di laboratorium dinyatakan sehat dapat dibebaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement