Sabtu 14 May 2022 10:30 WIB

Gubernur Keluarkan Instruksi Larangan Masuk Ternak ke NTT

Kepala daerah NTT diminta waspadai gejala klinis ternak yang mengarah ke PMK.

Red: Indira Rezkisari
Petugas memberi makan sapi yang ditampung di kandang milik Balai Karantina Hewan NTT sebelum dikirim ke daerah tujuan di Kupang, NTT, Jumat (13/5/2022). Sebanyak 400 ekor sapi tujuan Kalimantan terancam tidak bisa dikirim ke pulau tersebut karena adanya larangan masuk bagi hewan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dampak dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Petugas memberi makan sapi yang ditampung di kandang milik Balai Karantina Hewan NTT sebelum dikirim ke daerah tujuan di Kupang, NTT, Jumat (13/5/2022). Sebanyak 400 ekor sapi tujuan Kalimantan terancam tidak bisa dikirim ke pulau tersebut karena adanya larangan masuk bagi hewan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dampak dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat mengeluarkan instruksi bernomor 01/Disnak/2022 yang melarang masuknya berbagai hewan ternak serta produk turunannya, seperti daging, susu, semen dan kulit ke NYY. Instruksi gubernur yang diterima, Sabtu (14/5/2022) pagi itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah di NTT, serta kepala balai karantina, Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kupang, kepala otoritas bandar udara di wilayah NTT serta Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur NTT meminta seluruh kepala daerah dan pihak terkait untuk melarang sementara masuknya ternak dan produk asalnya dari daerah-daerah tertular. Seperti Jawa Timur, Aceh dan daerah lain di Indonesia yang sudah tertular PMK.

Baca Juga

"Khusus untuk bupati/wali kota harap tingkatkan kewaspadaan terhadap setiap tanda klinis pada ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi yang mengarah ke penyakit PMK," katanya.

Ia menjelaskan beberapa tanda yang menunjukkan hewan ternak itu terpapar PMK, yakni suhu tubuh di atas 41 derajat Celcius, adanya luka atau lepuh berisi cairan bening, seperti sariawan pada lidah sebelah atas. Kemudian juga luka di bibir bagian dalam dan gusi, nafsu makan menurun drastis, hipersalivasi, luka pada kuku yang mengakibatkan kuku terlepas, sehingga menyebabkan pincang dan ternak susah berdiri.

Ia mengatakan bahwa proses pengawasan harus melibatkan petugas dari masing-masing pusat kesehatan hewan untuk memonitor dan melaporkan hasil melalui sistem kesehatan hewan nasional terintegrasi serta menyampaikan laporan. Di samping itu juga membentuk satgas gugus pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah kerja masing-masing dengan melibatkan pihak terkait yang bertugas secara rutin melakukan pengawasan pada pintu-pintu masuk darat dan laut di wilayah NTT.

Sementara itu Kepala Karantina Hewan NTT Yulius Umbu H mengatakan bahwa sejauh ini sambil menunggu instruksi gubernur, petugas karantina bersama dinas peternakan memantau di daratan Pulau Timor. "Minggu lalu kami sudah lakukan pemantauan di daratan Timor. Untuk sidak ke mal-mal akan kami koordinasikan lagi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement