Ahad 15 May 2022 16:48 WIB

Penyakit PMK Merebak, Dispangtan Bandung Awasi Peredaran Ternak

Dispangtan Kota Bandung menyebut peternak menyetok ternak dari sebelum penyebaran PMK

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung melakukan pengawasan terhadap peredaran hewan ternak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung melakukan pengawasan terhadap peredaran hewan ternak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung melakukan pengawasan terhadap peredaran hewan ternak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dispangtan Gingin Ginanjar mengatakan peternak atau penjual hewan ternak di Kota Bandung sudah menyetok hewan ternak sejak Februari lalu sebelum merebak kasus PMK. Namun pihaknya tetap mengawasi dan menjaga agar hewan ternak yang masuk ke Bandung diperiksa izin edar dan izin kesehatan.

Baca Juga

"Selama tidak ada keluar masuk terutama masuk dari luar ini yang harus dijaga, yang utama ini persis sama Covid-19 daerah penyebar harus di-lockdown dievaluasi. langkah utama di setiap perbatasan lalu lintas harus dijaga ketat, kita sedang melakukan karena banyak yang terlibat berbagai sektor dan kewenangan," ujarnya, Ahad (15/5/2022).

Ia mengatakan di tiap pintu masuk hewan ternak dilakukan pemeriksaan menyangkut asal hewan, memiliki izin edar dan surat keterangan sehat. Apabila memenuhi persyaratan maka diperbolehkan masuk namun jika tidak akan diminta kembali.

Gingin mengatakan hewan ternak yang hendak diedarkan terlebih dahulu di wilayahnya dilakukan pemeriksaan seperti kondisi kesehatan, asal hewan dan umur hewan. Termasuk saat ini mensyaratkan hewan ternak harus bebas PMK.

"Kalau untuk hewan datang ke satu daerah, tempat asal daerah harus tanggung jawab mengecek nanti ada surat pengantar surat keterangan kesehatan hewan itu satu satunya surat penting ditandatangi dokter hewan itu surat pengantar disana menyebutkan asal hewan umur hewan kondisi hewan itu yang harus dipastikan di daerah asal," katanya.

Ia melanjutkan pemeriksaan pun harus dilakukan di perbatasan wilayah seperti Jawa Barat dengan Jawa Tengah. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran PMK hewan ternak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement