Senin 16 May 2022 22:14 WIB

Pembentukan DOB Dinilai Dukung Percepatan Pembangunan Papua

Pembentukan DOB menjadi tantangan bagi pemuda Papua.

Red: Muhammad Hafil
Diskusi dengan tema
Foto: Dok Republika
Diskusi dengan tema "Strategi Percepatan Pembangunan di Tanah Papua". Diskusi ini dilaksanakan di Kopiah Emas Cafe, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2022) .

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan di Papua, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional melaksanakan Diskusi Santai dengan tema "Strategi Percepatan Pembangunan di Tanah Papua". Diskusi ini dilaksanakan di Kopiah Emas Cafe, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2022) dan dihadiri mahasiswa dan pemuda Papua. Sementara itu dalam diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Akademisi Universitas Cendrawasih Marinus Yaung, DPP KNPI asal Papua Arman Aso serta Tokoh Pemuda Papua Charles Kosay.

Tokoh Pemuda Papua Charles Kosay dalam pemaparannya menyampaikan bahwa berbicara Strategi Percepatan Pembangunan Papua, Pemerintah telah melakukan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dengan dikeluarkanya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan adanya perubahan UU Otsus ini menjadikan pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan serta pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi lebih baik. 

Baca Juga

"Dengan adanya perubahan Otsus ini memberikan dampak yang baik bagi pendidikan, kesehatan, tata kelola serta pembangunan SDM dan Infrastruktur di Papua. Sehingga Papua bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia"

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa dalam amanat Otsus terdapat kebijakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB). Adanya kebijakan pembentukan daerah baru tersebut untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat. Mengingat Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks.

Sebagai informasi DPR dan pemerintah sepakat melakukan pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Pada 12 April 2022, DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR. Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Di sisi lain, DPP KNPI asal Papua Arman Aso dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan DOB menjadi tantangan bagi pemuda. Dirinya berharap dengan adanya keinginan pemerintah yang serius dalam mendukung pembangunan di Papua, harus diimbangi dengan peran pemuda sehingga kebijakan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan optimal.

Sementara itu, Akademisi Universitas Cendrawasih Marinus Yaung dalam kesempatannya menyampaikan bahwa berbicara masalah percepatan pembanguan di Papua terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah "modal" dan yang kedua adalah SDM atau kesiapan manusianya.

"Berbicara percepatan pembangunan Papua dapat kita lihat melalui dua hal, yakni modal dan manusianya. Modal diartikan sebagai kebijakan dan regulasi yang telah diberikan kepada Papua. Hal ini telah diberikan Pemerintah pusat dalam hal Otsus. Sehingga poin kedua yakni terkait kesiapan manusia SDM menjadi subjek utama dalam mendukung percepatan pembanguan di Papua."

Selain itu Marinus menyampaikan bahwa untuk mempercepat pembangunan di Papua negara telah menerbitkan pasal terkait pemekaran Papua. Hal tersebut untuk menjawab masalah pemerataan sosial. Karena pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan sosial dapat menjadi akar masalah dan konflik.

Dalam penutupnya Marinus menyampaikan bahwa DOB menjadi salah satu langkah dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua. "Adapun tujuan pemerintah dalam membentuk DOB yakni untuk pemerataan sosial, percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan harkat dan martabat manusia Papua. Sehingga yang kaya tidak hanya orang kota dan yang pelosok tertinggal," pungkasnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

(QS. Al-Ma'idah ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement