Yogyakarta Bakal Terapkan Kebijakan Buka Masker

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Masker (ilustrasi).
Masker (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan kebijakan untuk dapat membuka masker. Kebijakan ini bakal diterapkan sesuai kebijakan pemerintah pusat yang melonggarkan pemakaian masker, namun hanya di area terbuka.

"Kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah, ya kita juga akan terapkan untuk bisa membuka masker di area terbuka," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Selasa (17/5/2022) malam.

Meskipun sudah adanya pelonggaran pemakaian masker, Heroe meminta agar masyarakat tetap memperhatikan batasan-batasan yang harus dipatuhi. Misalnya, kata Heroe, dilonggarkan untuk dapat membuka masker di area terbuka yang tidak ada kerumunan atau tidak ada keramaian.

"Adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi, misalnya area terbuka yang jumlah kunjungannya tidak besar," ujar Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Untuk lansia yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, juga tetap diminta untuk menggunakan masker. Begitu pun dengan masyarakat yang memiliki gejala batuk atau pilek juga diharapkan tetap menggunakan masker, meskipun berada di area terbuka.

"Iya (diperbolehkan buka masker) sesuai ketentuan, dimungkinkan dengan tetap menimbang batasan yang ada," jelas Heroe.

Heroe menegaskan, untuk di area tertutup juga diharuskan untuk tetap menggunakan masker. Begitu pun saat menggunakan kendaraan umum, masyarakat juga diharapkan tetap memakai masker.

"Jadi diimbau, misalnya sudah diizinkan tidak menggunakan masker di area terbuka, tetap diharapkan yang merasa nyaman pakai masker lebih baik dipergunakan. Itu lebih baik," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5), karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian  masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (17/5/2022)

Terkait


Jokowi Longgarkan Aturan Kenakan Masker di Tempat Umum

Pelonggaran Pemakaian Masker, Epidemiolog: Tetap Hati-hati

14 Provinsi Tanpa Tambahan Kasus Covid-19

Pelonggaran Aturan Mengenakan Masker

Menkes: Pelonggaran Masker Bagian Transisi Pandemi ke Endemi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark