Legislator Ingatkan Masyarakat Tetap Patuh Bermasker di Ruang Tertutup

Masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker saat beraktivitas di dalam ruangan.

Rabu , 18 May 2022, 08:13 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo.
Foto: dpr
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyambut baik keputusan pemerintah yang melonggarkan aturan keharusan bermasker di ruang terbuka. Namun ia mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker saat beraktivitas di dalam ruangan.

"Karena potensi di ruang tertutup itu penyebarannya masih ada. Saya kira kewajiban di ruang tertutup yang ber-AC, di ruang ber-AC harus saling kita jaga, harus saling mengingatkan kembali sampai ada keputusan dari pemerintah, sampai benar-benar mengizinkan tidak bermasker," kata Rahmad kepada Republika.co.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga

Ia meyakini keputusan pemerintah tersebut didasarkan masukan ilmuan. Apalagi sejumlah negara juga ada yang sudah tidak mewajibkan pemakaian masker. "Banyak negara juga diterapkan di ruang publik tidak wajib bermasker tapi di ruang tetutup terutama di ruang ber-AC ya masih diwajibkan bermasker karena sirkulasi udara juga terbatas, hanya berputar-putar di ruangan sehingga potensi untuk proses penyebaran virus itu tetap masih ada," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. "Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. "Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan aturan terkait masker dan syarat perjalanan akan berlaku mulai Rabu (18/5/2022) hari ini. "Nantinya elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri, dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (17/5/2022).