Rabu 18 May 2022 08:54 WIB

LBH Pelita Umat: Deportasi UAS, Merupakan Fitnah Keji

Apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan 'Penangkalan'

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Advocat Pembela UAS. Dari kiri ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al-Katiri, Ustadz Abdul Somad, Ketua LBH Pelita qumat Chandra Purna Irawan, Ahmad Khozinudin SH dari Ketua Koalisi Persaudaraan Advokasi Umat (KPAU).
Foto: Istimewa
Advocat Pembela UAS. Dari kiri ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al-Katiri, Ustadz Abdul Somad, Ketua LBH Pelita qumat Chandra Purna Irawan, Ahmad Khozinudin SH dari Ketua Koalisi Persaudaraan Advokasi Umat (KPAU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pelita Umat) langsung menyurati Kementerian Luar Negeri Singapura (Kemenlu) terkait penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) di negara Singapura. Surat ini dikirim untuk meminta klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura.

"LBH Pelita umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, kepada Republika.co.id, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Chandra menyampaikan, LBH Pelita Umat merupakan lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. Sehingga LBH Pelita Umat memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan apa yang terjadi pada umat Islam. 

Chandra menjelaskan, bahwa apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan 'Penangkalan'. Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian Pemerintah setempat. Jika di Indonesia. "Penangkalan dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan," katanya.

Chandra menjelaskan, bahwa keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada PP 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. 

"Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara," katanya.

Chandra menuturkan, bahwa berdasarkan penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. 

"Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh teroris, radikal, mengancam keamanan negara, berbahaya sehingga ditangkal masuk Singapura. Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji," katanya.

Sebelumnya Kedutaan Besar Indonesia di Singapura menanggapi pemberitaan mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikabarkan dideportasi dari Singapura. Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, UAS sejak awal tidak diizinkan untuk masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.

Baca juga : UAS Ditolak Masuk Singapura, Sekjen DMI: Ini Kasus Serius

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement