Kamis 19 May 2022 00:51 WIB

Satpol PP Jaktim Tiadakan Razia Masker

Peniadaan razia menyusul keputusan pemerintah pusat soal pelonggaran masker.

Red: Andri Saubani
Sejumlah pekerja melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022).  Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan  memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan menyusul kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini terkendali.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah pekerja melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan menyusul kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini terkendali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meniadakan razia masker menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait membolehkan melepas masker di area terbuka yang tidak banyak orang. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pihaknya sudah tidak lagi melakukan operasi tertib masker dengan membebankan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

"Kita menyesuaikan dengan arahan tersebut. Tidak lagi diadakan," kata Budhy Novian di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada warga untuk tetap menjaga kebersihan meskipun ada kebijakan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka. Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pelonggaran penggunaan masker di area terbuka tersebut.

"Jadi kami bersyukur sudah dimungkinkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Namun bagi lansia dan komorbid yang masih sakit batuk, pilek dan gejala lain masih diminta menggunakan masker," kata Ahmad Riza Patria.

Riza menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengeluarkan peraturan terkait pelonggaran penggunaan masker di area terbuka. "Terkait pelonggaran akan diteruskan melalui Pergub dan Kepgub. Jadi kita bersyukur senang dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat," ujar Riza.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah melonggsarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka yang tidak banyak orang berkumpul dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali. "Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti di dalam video yang diunggah pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa kemarin.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement