Rabu 18 May 2022 19:44 WIB

Meski Wabah PMK Merebak, Qurban dengan Sapi Tetap Dianjurkan

Umat Islam tidak perlu khawatir memilih sapi sebagai hewan qurban.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH dengan memastikan dokumen kesehatan dan administrasi hewan ternak, penyemprotan disinfektan secara berkala, pemeriksaan kesehatan, serta menyiapkan kandang isolasi untuk hewan ternak. Meski Wabah PMK Merebak, Qurban dengan Sapi Tetap Dianjurkan
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH dengan memastikan dokumen kesehatan dan administrasi hewan ternak, penyemprotan disinfektan secara berkala, pemeriksaan kesehatan, serta menyiapkan kandang isolasi untuk hewan ternak. Meski Wabah PMK Merebak, Qurban dengan Sapi Tetap Dianjurkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini menjangkiti sebagian sapi potong. Namun demikian, hewan ini masih bisa dijadikan pilihan untuk qurban Idul Adha mendatang.

Anggota Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Yogyakarta Nanung Danar Dono menjelaskan PMK disebabkan oleh virus tipe A (dari family Picornaviridae dan genus Aptho-virus) yg sangat menular dan mematikan. PMK sangat menular dari ternak ke ternak. 

Baca Juga

"Maka, jika di satu kandang ada ternak yang kena, maka ternak-ternak yang lain berpotensi tertular dan bisa mematikan," ujar dia kepada Republika, Rabu (18/5/2022).

Direktur Halal Research Fakultas Peternakan UGM ini juga menjelaskan tanda-tanda hewan ternak berkuku belah, seperti, sapi, kerbau, kambing, domba, unta dan rusa yang terkena PMK, diantaranya nafsu makan hilang, demam (suhu tubuh naik bisa sampai 41 derajat Celsius), banyak mengeluarkan air liur (over salivation), lesi atau luka pada bagian mulut, gusi (sekitar gigi), dan kulit di atas kuku, dan produksi susu menurun.

"Penyakit PMK ini hanya menular ke ternak dan tidak menular ke manusia. Manusia yang berada di sekitar hewan ternak yang terkena PMK, bahkan memegang ternak yang terifeksi virus PMK, insya Allah tidak akan tertular PMK,"ujar dia.

Manusia bisa tidak sengaja menularkan PMK dari ternak satu ke ternak lain lewat percikan air ludah (droplet), leleran lendir hidung, dan serpihan kulit yang menempel di tangan, pakaian, atau alat yang dipakai oleh manusia. PMK disebabkan oleh virus dan virus itu denaturasi (rusak) pada suhu sekitar 70 derajat Celsius. Maka, produk peternakan (daging dan susu) yang sudah dimasak hingga matang aman dikonsumsi.

Untuk mencegah penyebaran PMK, pemerintah saat ini hendaknya sangat membatasi mobilisasi ternak antardaerah, apalagi dari daerah dengan endemi PMK. Transportasi ternak keluar dari daerah endemi PMK hendaknya wajib disertai surat pengantar resmi SKKH (Surat Keterangan Sehat Hewan) dari Dinas Peternakan.

Sedangkan tips memilih sapi qurban yang sehat, pertama, pilih hewan dewasa, sapi di atas dua tahun dan kambing atau domba di atas 1,5 tahun. Kedua, pilih hewan qurban yang sehat, tidak ada luka di tubuh, tidak ada indikasi PMK, dan atau tidak ada darah keluar dari lubang di tubuhnya.

Ketiga, pilih hewan kurban yang lincah, nafsu makan normal, gerakan normal agresif, cara berjalan tegap, tubuh simetris bilateral (kanan kiri simetris), tidak cacat, dan tidak kurus. Keempat, pilih hewan qurban yang harganya normal. Jika ada penjual yang banting harga, diduga ada indikasi sesuatu yang disembunyikan.

Ustadz Nanung yang juga bertugas sebagai auditor halal MUI pun menegaskan umat Islam tidak perlu khawatir memilih sapi sebagai hewan qurban. Selain dagingnya lebih banyak, secara syari'at, sama sekali tidak masalah bersyarikat maksimal tujuh orang (atau tujuh keluarga) untuk satu sapi karena ada hadits shahih yang menguatkan hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement