Rabu 18 May 2022 20:10 WIB

Polda Metro: Penangguhan Penahanan Dea OnlyFans Kewenangan Jaksa

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas perkara Dea OnlyFans.

Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21) menjadi wewenang kejaksaan. Diketahui Dea saat ini dalam kondisi hamil

"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Namun, Zulpan mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua. Terkait pengakuan Dea bahwa dirinya sedang hamil, Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Meski demikian dia memastikan hal proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan. "Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," ujarnya.

Seusai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022) lalu, Dea mengungkapkan soal kehamilannya dan tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," tutur tersangka dugaan kasus konten pornografi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam. Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement