Rabu 18 May 2022 20:28 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Percepatan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Burhanuddin mengatakan, agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan, untuk segera di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya menakankan kepada tim penyidik di Jampidsus, untuk mempercepat pemberkasan, dan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Burhanuddin, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut, satu pejabat eselon-1 di Kemendag, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang sudah dalam penahanan  selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

Tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Pada Selasa (17/5/2022), tim penyidik juga menetapkan Lin Che Wei yang diketahui selaku penasehat, dan analisis kebijakan di lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Burhanuddin mengatakan, agar tim penyidikan, sementara ini fokus pada pembuktian hukum terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.

Jaksa Agung juga meminta, tim penyidikan fokus pada keterlibatan tiga perusahaan yang terseret. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

“Sehingga, tim penyidik Jampidsus, tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait untuk diperiksa dalam perkara di maksud,” terang Burhanuddin.

Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus, pada Rabu (18/5/2022) masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama. Satu nama yang diperiksa pada Rabu (18/5), adalah Erik, yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Wilmar Nabati Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement