Kamis 19 May 2022 06:33 WIB

Pengembang Keluhkan Pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung di Probolinggo

Pengembang Keluhkan Pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung di Probolinggo

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Pengembang Keluhkan Pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung di Probolinggo
Pengembang Keluhkan Pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung di Probolinggo

Probolinggo - Pengembang atau developer perumahan di Probolinggo Raya mengeluhkan sejumlah kendala yang dirasakan, menyusul adanya regulasi baru.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Probolinggo, Abdul Rohim mengatakan, saat ini para pengembang di wilayahanya banyak mengeluhkan regulasi baru, yaitu soal Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Keputusan menteri itu di berlakukan sejak Desember 2021. Sehingga pengembang sangat sulit untuk menjalankan usahnya dan tidak bisa melanjutkan bangunan dan perizinannya," jelas Rohim ditemui usai pelantikan Pengurus DPC APERSI Probolinggo Raya, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, developer juga mengeluhkan sulitnya mengurusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sejak Agustus Tahun 2021 dari pemerintah daerah karena belum adanya regulasi perda yang mengatur hal itu.

"Ini yang sangat dirasakan oleh pengembang saat ini, meski sebagian kecil bisa mengurusnya," ungkap Rohim.

Dia menyebut bahwa APERSI akan melakukan komunikasi dan diskusi dengan pihak terkait untuk mencari jalan kelaur. Sebab dengan dua kendala itu membuat bisnis yang dijalani tersendat.

"Pastinya pembangunan tersendat pencairan KPR, pembelian user dan pencairan perbankan terhambat," jelasnya.

Situasi bisnis perumahan di Probolinggo dinilai cukup tinggi. Namun saat ini masih banyak kendala berkiatan dengan regulasi megenai perizinan perumahan.

"Kami berharap pemasalahan ini segera ada solusi dan usaha di bidang perumahan kembali normal," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement