Kamis 19 May 2022 13:01 WIB

JPPR Sebut Banyak Masalah di Timsel Calon Anggota Bawaslu Daerah

Terdapat 25 Bawaslu provinsi yang anggotanya mengakhiri masa jabatan tahun ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat daerah akan dilaksanakan tahun ini. Proses seleksi akan beririsan dengan tahapan Pemilu 2024. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti beberapa permasalahan dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu daerah, termasuk persoalan tim seleksi (timsel).

"Terdapat beberapa permasalahan dalam proses seleksi penyelenggara di daerah," ujar Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Proses seleksi di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi anggota Bawaslu Republik Indonesia. Beberapa permasalahan dalam proses rekrutmen Bawaslu di tingkat daerah, khususnya mengenai pembentukan timsel antara lain, terdapat perbedaan pemahaman antartimsel terkait mekanisme seleksi, kurangnya pemahaman dan kompetensi timsel terhadap isu-isu pemilu, serta keberpihakan timsel terhadap peserta tertentu sehingga melakukan penjegalan terhadap calon yang lain.

Bahkan, menurut JPPR, terjadi pemerasan yang dilakukan timsel kepada peserta seleksi dengan iming-iming akan diloloskan dalam proses seleksi. Selain itu, kurang maksimalnya identifikasi rekam jejak dan proses klarifikasi atas tanggapan publik terhadap calon serta dominasi kelompok tertentu pada semua level pimpinan menjadi permasalahan yang mewarnai proses seleksi Bawaslu daerah.

"Selain itu, yang menjadi perhatian kami juga Bawaslu kurang memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan 30 persen Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)," kata Aji.

Hal tersebut dibuktikan di tingkat Bawaslu Provinsi hanya sekitar 21,2 persen dan Bawaslu Kabupaten/Kota hanya sekitar 16,5 persen. JPPR mendorong agar Bawaslu memperhatikan ketentuan aturan teknis dalam UU 7 Tahun 2017 terkait timsel dan tata cara seleksi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

JPPR juga mendorong Bawaslu memilih timsel atau panitia seleksi yang memiliki paradigma kepemiluan serta memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Hal ini juga harus diterapkan pada proses seleksi anggota Bawaslu daerah.

Tak kalah penting untuk memilih anggota timsel yang independen, menjunjung tinggi asas imparsialitas, dan tidak menunjukkan keberpihakan. Bawaslu juga harus memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada timsel terkait mekanisme seleksi agar terwujud kesepahaman bersama dalam melakukan seleksi.

Selain itu, Bawaslu dan timsel harus mengutamakan kapasitas dan integritas calon dalam proses seleksi. Aji menjelaskan, proses seleksi penyelenggara pemilu merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi terselenggaranya pemilu demokratis.

Menurut dia, pemilu yang demokratis dan berintegritas hanya dapat dicapai melalui kerja-kerja dari sumber daya manusia yang mumpuni. Terdapat 25 Bawaslu provinsi yang para anggotanya mengakhiri masa jabatan pada tahun ini.

Kemudian pada 2023, ada sembilan Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota yang para anggotanya bakal mengakhiri masa jabatan. Ditambah dengan seleksi untuk anggota tambahan di 25 Bawaslu Provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement