Kamis 19 May 2022 19:18 WIB

In Picture: KAI Commuter Tambah Jumlah Penumpang KRL

KAI Commuter Tambah Jumlah Penumpang KRL menjadi 80% dari kapasitas penuh. .

Red: Yogi Ardhi

Sejumlah penumpang menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah penumpang menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah penumpang bergegas menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah penumpang bergegas menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah penumpang menunggu kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah penumpang menunggu kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek.

Aturan baru ini berupa penambahan jumlah penumpang menjadi 80 persen dari kapasitas penuh. 

Aturan tersebut dibuat menyesuaikan menyusul masa transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement