Jumat 20 May 2022 07:09 WIB

Gubernur Sulsel: Perlu Regulasi untuk Pencanangan WFA Bagi ASN

WFA bagi ASN dinilai telah cocok dan seiring dengan era perkembangan teknologi.

Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman
Foto: Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebutkan, perlu kebijakan atau regulasi khusus secara tertulis terhadap kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan WFA ini telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Kebijakan WFA bagi ASN dinilai telah cocok dan seiring dengan era perkembangan teknologi saat ini, dengan catatan outcome dan target pekerjaan setiap ASN tercapai. "Kalau sudah diinstruksikan seperti itu tidak masalah. Tetapi ingat, kita perlu regulasi untuk ikuti arahan dan instruksi ini," ujarnya di Makassar, Kamis (20/5/2022).

Baca Juga

Hanya saja, kata Sudirman, ini harus diformulasikan dalam bentuk aturan supaya tidak ada pelanggaran. "Pokoknya kita ikuti instruksi bapak Presiden. Harusnya memang sudah digital, sekarang juga, saya bekerja dari dalam sampai virtual sambil kerja. Itu selama outcome dan target tercapai," katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menyebut, fenomena pandemi menjadi salah satu proses yang mengantarkan masyarakat kepada WFA lewat //Work From Home (WFH). Jika dicermati, Imran mengatakan, banyak pekerjaan yang sangat dimungkinkan untuk kita bekerja dimana saja, terutama dari segi efektivitas jenis pekerjaan dan sifat pekerjaannya.

Menurut Imran, wacana WFA bukan hal yang baru dan tidak sulit untuk diterapkan. "Sisa bagaimana pengendalian terkait dengan output kerja kita. Ada memang pekerjaan yang dokumennya itu harus tetap kita gunakan, ada juga yang sudah digital signature (tandatangan)," ujarnya.

Terlebih, pada sejumlah OPD di Sulsel telah didukung dengan beberapa perangkat aplikasi seperti smart office, yang hampir semua OPD memiliki sendiri aplikasi internalnya. Imran memastikan, dengan penerapan WFA akan banyak perangkat regulasi yang harus menyesuaikan. Seperti selama ini harus absensi finger print, otomatis akan beralih ke absen digital.

"Jadi menurut saya WFA ini sudah perlu dikaji lebih dalam untuk diterapkan. Kalau dari jenis dan sifat bisa dilakukan secara terbatas. Sementara dari segi waktunya dan jenis pekerjaan harus melalui tahapan uji coba," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement