Jumat 20 May 2022 12:32 WIB

Mahkamah Agung India Gelar Banding Kasus Masjid Gyanvapi

Komite masjid mengatakan benda yang diduga relik hindu adalah bagian dari air mancur.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Mahkamah Agung India Gelar Banding Kasus Masjid Gyanvapi
Foto: Reuters
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Mahkamah Agung India Gelar Banding Kasus Masjid Gyanvapi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung (MA) India telah memerintahkan Pengadilan Varanasi untuk tidak mengeluarkan perintah apa pun, terkait kasus Masjid Gyanvapi. MA disebut akan melanjutkan sidang tentang masalah tersebut hari ini, Jumat (20/5/2022).

Sebuah sidang banding diajukan terhadap perintah Pengadilan Varanasi, yang memerintahkan dilakukan survei berupa video terhadap kompleks masjid tersebut. Sebelumnya, dilaporkan ditemukan relik hindu di kawasan masjid, yang laporan surveinya diserahkan ke Pengadilan Varanasi secara tertutup.

Baca Juga

Di Mahkamah Agung, penggugat Hindu meminta penundaan sampai Jumat, dengan alasan penasihat utama mereka Hari Shankar Jain dalam kondisi tidak sehat. Komite manajemen masjid lantas meminta penangguhan proses di hadapan pengadilan Pengadilan Varanasi.

Dilansir di One India, Jumat (20/5/2022), pengacara komunitas Muslim dan perwakilan masjid, Huzefa Ahmadi, mengatakan sebuah permintaan telah diajukan ke Pengadilan Varanasi, yang meminta pembongkaran tembok masjid.

Pada Selasa lalu, MA telah mengeluarkan pemberitahuan tentang permohonan yang menentang perintah pengadilan distrik mengenai Masjid Gyanvapi di Varanasi. Mereka juga mengeluarkan perintah sementara, yang menyebut area di dalam masjid tempat dugaan relik ditemukan harus dilindungi dan umat Islam tidak boleh dilarang masuk dan sholat di masjid. Perintah itu kemudian dicabut.

Masjid ini terletak dekat dengan kuil Kashi Vishwanath yang ikonik. Pengadilan setempat mendengarkan permohonan sekelompok wanita yang meminta izin untuk berdoa setiap hari, di hadapan berhala di dinding luarnya.

Namun, seorang anggota komite manajemen masjid membantah klaim tersebut dengan mengatakan benda itu adalah bagian dari mekanisme air mancur di waduk wazookhana, di mana umat Muslim melakukan wudhu sebelum melakukan sholat. Sekretaris bersama Komite Masjid Anjuman Intezamiya, Syed Mohammad Yasin, mengklaim pernyataan dari manajemen masjid tidak didengar sebelum Hakim Sipil (Divisi Senior) Ravi Kumar Diwakar mengeluarkan perintah.

Dalam perintahnya pada beberapa waktu lalu, Hakim Perdata Distrik Diwakar telah menolak permohonan komite masjid menggantikan Ajay Kumar Mishra, yang ditunjuk sebagai komisaris advokat oleh pengadilan untuk meninjau kompleks Gyanvapi-Gauri Shringar.

Hakim juga menunjuk dua advokat lagi untuk membantu komisaris pengadilan terkait survei, serta mengatakan langkah itu harus selesai pada Selasa. Ahad lalu, Mahkamah Agung menolak untuk memberikan perintah sementara status quo pada survei yang dilakukan.

Pengadilan tinggi, bagaimanapun, setuju untuk mempertimbangkan daftar pembelaan sebuah partai Muslim terhadap survei tersebut. Tiga komisioner advokat yang ditunjuk pengadilan, masing-masing lima pengacara dari kedua belah pihak dan seorang asisten selain tim videografi melakukan survei. 

https://www.oneindia.com/india/gyanvapi-mosque-case-sc-to-hear-matter-today-3410547.html

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement