Jumat 20 May 2022 16:31 WIB

In Picture: Pelonggaran Prokes Saat Menjalankan Shalat Berjamaah

MUI memperbolehkan jamaah yang sehat melaksanaan shalat berjamaan tanpa masker..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Umat Muslim melaksanakan Shalat Sunah usai Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak memakai masker bagi jamaah yang dalam kondisi sehat seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak memakai masker bagi jamaah yang dalam kondisi sehat seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Umat Muslim berdoa saat melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak memakai masker bagi jamaah yang dalam kondisi sehat seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak memakai masker bagi jamaah yang dalam kondisi sehat seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Umat Muslim melaksanakan Shalat Sunah usai Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak memakai masker bagi jamaah yang dalam kondisi sehat seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Umat Muslim berswafoto usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak memakai masker bagi jamaah yang dalam kondisi sehat seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement