Sabtu 21 May 2022 18:09 WIB

DPR akan Kaji Penggunaan Kotak Kardus untuk Pemilu 2024

Pengkajian dilakukan untuk memastikan keamanan dari penggunaan kotak suara kardus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPR akan Kaji Penggunaan Kotak Kardus untuk Pemilu 2024 (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
DPR akan Kaji Penggunaan Kotak Kardus untuk Pemilu 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan kotak suara kardus pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan, DPR akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.

 "Saya juga mendengar KPU akan menggunakan kotak dari karton (kardus) lagi, mungkin nanti kita akan meminta komisi teknis dalam hal ini komisi II untuk mengkaji," ujar Dasco di Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga

Pengkajian dilakukan untuk memastikan keamanan dari penggunaan kotak suara kardus tersebut. Agar saat penggunaannya nanti, surat suara yang ada di dalammya sepenuhnya aman.

 "Apabila kemudian bahan karton (kardus) tersebut dirasakan aman saya pikir silakan saja, tapi perlu kita kaji," ujar Dasco.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan kotak suara berbahan kardus akan digunakan kembali pada Pemilu 2024. Kotak suara kardus digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. "Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, penggunaan kotak suara kardus dilakukan demi efisiensi dan efektivitas. Dia memastikan keamanan dari kotak suara kardus, meski tak berbahan aluminium lagi.

"Kalau urusan jaminan keamanan kan jelas, kotaknya disegel, dikasih kabel ties. Kemudian semua pengawas atau pemantau, ada polisi, teman-teman wartawan juga bisa menyaksikan di TPS nya masing-masing," ujar Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement