Sabtu 21 May 2022 18:17 WIB

Stok Pupuk Subsidi di Lampung Cukup Sebulan

Stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung ini telah disiapkan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Stok pupuk subsidi di Lampung pada Jumat (30/5/2022) sebanyak 44.663 ton untuk kebutuhan empat pekan ke depan.
Foto: dok. Pupuk Indonesia
Stok pupuk subsidi di Lampung pada Jumat (30/5/2022) sebanyak 44.663 ton untuk kebutuhan empat pekan ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan, stok pupuk subsidi untuk wilayah Provinsi Lampung total saat ini sebanyak 44/663 ton per Jumat (20/5/2022). Jumlah tersebut dapat mencukupi kebutuhan lima jenis pupuk subsidi petani selama sebulan. 

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, stok pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung yang sebanyak 44.663 ton ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama empat pekan ke depan.

Baca Juga

"Jumlah stok pupuk subsidi di Provinsi Lampung setara 230 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah," kata Wijaya Laksana dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Sabtu (21/5/2022).

Adapun rinciannya dari total stok pupuk bersubsidi yang mencapai 44.663 ton ini terdiri dari Urea 27.656 ton, NPK 14.790 ton, SP-36 684 ton, ZA 413 ton, dan Organik 1.120 ton.

Wijaya mengatakan, stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung ini telah disiapkan untuk seluruh jaringan distribusi yang ada di sana, seperti gudang penyangga di tingkat kabupaten, gudang distributor, hingga kios atau pengecer.

Penyaluran pupuk bersubsidi ini, kata dia, bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 yang isinya mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi pemerintah daerah setempat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.

"Sebagai produsen, kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk Provinsi Lampung kami akan mengacu pada regulasi dari pemerintah Provinsi Lampung," kata Wijaya.

Adapun untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, dia mengatakan, petani wajib mengikuti ketentuan Kementerian Pertanian. Ketentuan tersebut di antaranya, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan.

Sementara, jumlah stok pupuk bersubsidi secara nasional, hingga Kamis (19/5) tercatat sebanyak 1,25 juta ton. Angka tersebut setara 347 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah  360.467 ton untuk seluruh pupuk subsidi. 

Rinciannya, pupuk Urea 459.679 ton, NPK 319.008 ton, SP-36 47.825 ton, ZA 52.928 ton, Organik 66.220 ton, NPK Kakao 4.438 ton, dan pupuk organik cair 302.112 ton. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement