Sabtu 21 May 2022 19:45 WIB

Polres Bukittinggi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu

Para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas kepolisian mengemasi barang bukti sabu-sabu usai jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Polres Bukittinggi mengamankan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar di wilayah hukumnya dari delapan orang tersangka yang diduga akan diedarkan di Bukittinggi dan sekitarnya hingga ke Pulau Jawa.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas kepolisian mengemasi barang bukti sabu-sabu usai jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Polres Bukittinggi mengamankan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar di wilayah hukumnya dari delapan orang tersangka yang diduga akan diedarkan di Bukittinggi dan sekitarnya hingga ke Pulau Jawa.

REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI -- Kepolisian Resor Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu ini diamankan dari delapan orang yang telah dijadikan tersangka.

Delapan orang tersebut adalah AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39). "Pengungkapan ini sudah kita lakukan sejak 14 mei 2022 lalu," kata Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga

Dia menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Di antara mereka ada yang berstatus pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar. Pengguna adalah AH dan DF. Sisanya pengedar.

Kasus ini, menurut Teddy merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Kapolda Sumbar menyebut, total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar.

Melihat banyaknya barang bukti ini, Teddy memperkirakan dapat menyasar 414 ribu jiwa atau pengguna. Kepolisian lanjut Teddy masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!

(QS. Al-Baqarah ayat 197)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement