Senin 23 May 2022 06:04 WIB

Pemkot Bandung Klaim Masih Nihil Kasus PMK Hewan Ternak

Peternak di kota Bandung telah menyetok hewan ternak sejak Februari lalu

Rep: m fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Ema Sumarna melakukan monitoring ke peternakan hewan di Arcamanik, Kota Bandung dalam rangka antisipasi penyebaran PMK. Jumat (20/5/2022).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Ema Sumarna melakukan monitoring ke peternakan hewan di Arcamanik, Kota Bandung dalam rangka antisipasi penyebaran PMK. Jumat (20/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung mengungkapkan masih belum menemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Hasil pemeriksaan terhadap salah satu hewan ternak jenis sapi yang diduga terpapar PMK dinyatakan negatif.

"Alhmdulillah hasilnya negatif (PMK)," ujar Kepala Dispangtan Kota Bandung Gingin Ginanjar saat dikonfirmasi belum lama ini.

Baca Juga

Ia menyebutkan luka di bibir sapi muncul berasal dari makanan rumput yang terlalu keras dan tajam. "Luka di bibir disebabkan karena dari makanan rumput yang terlalu keras dan tajam," katanya.

Gingin mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap peredaran hewan ternak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ia mengatakan peternak atau penjual hewan ternak di Kota Bandung sudah menyetok hewan ternak sejak Februari lalu sebelum merebak kasus PMK. Namun pihaknya tetap mengawasi dan menjaga agar hewan ternak yang masuk ke Bandung diperiksa izin edar dan izin kesehatan.

"Selama tidak ada keluar masuk terutama masuk dari luar ini yang harus dijaga, yang utama ini persis sama Covid-19 daerah penyebar harus dilockdown dievaluasi. langkah utama di setiap perbatasan lalu lintas harus dijaga ketat, kita sedang melakukan karena banyak yang terlibat berbagai sektor dan kewenangan," ujarnya.

Ia mengatakan di tiap pintu masuk hewan ternak dilakukan pemeriksaan menyangkut asal hewan, memiliki izin edar dan surat keterangan sehat. Apabila memenuhi persyaratan maka diperbolehkan masuk namun jika tidak akan diminta kembali. 

Gingin mengatakan hewan ternak yang hendak diedarkan terlebih dahulu di wilayahnya dilakukan pemeriksaan seperti kondisi kesehatan, asal hewan dan umur hewan. Termasuk saat ini mensyaratkan hewan ternak harus bebas PMK. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement