Senin 23 May 2022 15:51 WIB

Kampus Tazkia Bekerja Sama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Institusi pendidikan menjadi ekosistem yang dapat mengembangkan fintech syariah.

Red: Agus Yulianto
Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin bersama timnya berkunjung ke Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Kunjungan ini dalam rangka menandatangani MoU tridharma Perguruan Tinggi.
Foto: Istimewa
Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin bersama timnya berkunjung ke Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Kunjungan ini dalam rangka menandatangani MoU tridharma Perguruan Tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin bersama timnya berkunjung ke Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Kunjungan ini dalam rangka menandatangani MoU tridharma Perguruan Tinggi.

Kedatangan tim IAI Tazkia disambut Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Wawan Wahyuddin selaku. Dia menyatakan, kekagumannya kepada Institut Tazkia sebagai kampus pelopor ekonomi syariah.

"Kami tertarik untuk belajar banyak tentang pengembangan industri halal kepada Institut Tazkia dan akan segera mengagendakan kunjungan ke IAI Tazkia," ujar Wawan, Senin (23/5/2022). 

 

photo
Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Wawan Wahyuddin. - (Istimewa)

 

Sementara itu, selain agenda penandatanganan MoU, Rektir IAI Tazkia Murniati Mukhlisin juga menjadi pembicara sebagai Expert Lecture yang diadakan oleh Prodi Ekonomi Syariah dengan tema "Peluang dan Tantangan Fintech Syariah Bagi Generasi Millenial". 

Murniati menekankan, pentingnya institusi pendidikan sebagai salah satu ekosistem yang dapat mengembangkan fintech syariah. "Salah satu fungsinya adalah meningkatkan literasi, meluluskan alumni yang bisa mendirikan start-up dan, mendorong penguatan regulasi," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (23/5/2022).

Pada kesempatan itu juga, tiga mahasiswa UIN Maulana Hasanuddin Banten melakukan praktik langsung membuka aplikasi Sobat Syariah. Aplikasi ini, sebagai salah satu bentuk institusi FinTech Syariah di bawah kategori Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan transaksi asuransi syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement