Senin 23 May 2022 20:30 WIB

Bolehkah Beri Anak Hadiah Agar Sholat Tepat waktu?

Apakah pemberian hadiah bagi anak yang sholat tepat waktu itu dibolehkan?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Membiasakan anak sholat berjamaah di Masjid (Ilustrasi)
Foto: Republika
Membiasakan anak sholat berjamaah di Masjid (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua orang tua tentu menginginkan anaknya melaksanakan dan menjaga ibadah sholat fardhu dengan baik. Agar ini terjadi, berbagai upaya dilakukan oleh para orang tua, termasuk misalnya memberi hadiah ketika anak konsisten menjalankan sholat fardhu berjamaah di masjid tepat waktu.

Namun apakah pemberian hadiah itu dibolehkan? Anggota Komisi Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Ahmad Mamduh menjelaskan, orang tua boleh memberi anak sebuah hadiah ketika rutin melaksanakan sholat dengan baik. Pemberian hadiah tersebut bukan tanpa alasan.

Baca Juga

"Tujuannya adalah untuk memberi gambaran kepada anak bahwa sholat terhubung dengan jalan menuju keberhasilan atau kemenangan, yang dalam hal ini adalah ganjaran di akhirat kelak, yaitu surga," jelasnya, dilansir Elbalad, Senin (23/5).

Syekh Mamduh juga mengingatkan, orang tua harus terus mendorong anaknya untuk melaksanakan sholat tepat waktu. Ketika anak sudah dewasa dan tidak rajin sholat, maka orang tua harus mengingatkan mereka bahwa tanpa sholat, Allah SWT tidak akan memberi mereka kemuliaan di dunia dan akhirat.

"Orang tua harus khawatir ketika anak-anak mereka meninggalkan sholat. Ingatkan mereka bahwa Allah SWT tidak akan memberi keberkahan hidup kepada mereka yang suka meninggalkan sholat," tuturnya.

Untuk mengajarkan anak sholat, terang Syekh Mamduh, bisa dimulai dengan melaksanakan sholat di depan anak tersebut. "Ini harus diulang selama berhari-hari. Tujuannya untuk membiasakan anak melaksanakan sholat," paparnya.

Di situlah letak pentingnya bagi orang tua untuk mendirikan sholat sunnah di rumah, yaitu supaya anak melihat mereka melaksanakan sholat kemudian melakukan hal serupa.

Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk sholat di rumah kecuali untuk sholat wajib. Dari Zaid bin Tsabit RA, Nabi SAW bersabda, "Wahai manusia, sholatlah di rumah kalian karena sesungguhnya sholat yang paling utama adalah sholat (yang dilakukan) seseorang di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Jadikanlah sebagian dari shalat kalian (dilaksanakan) di rumah kalian. Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan." (HR Bukhari dan Muslim).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

(QS. Al-Ahzab ayat 37)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement