Selasa 24 May 2022 16:37 WIB

In Picture: Sidang Tuntutan Mantan pejabat (Setjen) Kementerian ESDM

JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Sri Utami dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami berbincang bersama penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Sri Utami dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tumpukan berkas perkara mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Sri Utami dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Sri Utami dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Sri Utami dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami berbincang bersama penasehat hukum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Sri Utami dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat (Setjen) Kementerian ESDM, Sri Utami berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Sri Utami dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement