Selasa 24 May 2022 23:05 WIB

Polda Metro Tangkap Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil

Pencurian kerap mengincar kendaraan yang parkir tanpa pengawasan di wilayah Tangsel

Red: Nur Aini
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca, ilustrasi. Penyidik Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisal DS (35) atas perannya dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Foto: JAK TV
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca, ilustrasi. Penyidik Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisal DS (35) atas perannya dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisal DS (35 tahun) atas perannya dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pencurian itu kerap mengincar kendaraan yang parkir tanpa pengawasan di wilayah Tangerang Selatan.

"DS ini berperan sebagai eksekutor dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan satu buah alat pemecah kaca serta satu buah senter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada 14 Februari 2022 dari korban berinisial M yang kehilangan tas berisi barang berharga dan sejumlah kartu ATM, setelah pelaku membobol mobilnya yang terparkir di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan. Meski memakan waktu, penyelidikan terus bergulir hingga akhirnya penyelidikan polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di daerah Bogor.

"Pelaku DS ini kami tangkap di rumahnya yang terletak di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jumat (20/5) kemarin," ujar Zulpan.

Saat diperiksa, DS mengaku kerap beraksi dengan rekannya yang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas. Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa DS telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak lima kali.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca dan senter. Atas perbuatannya DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement