Selasa 24 May 2022 22:39 WIB

Penendang Sesajen Semeru Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Selain tuntutan penjara terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan

Red: Andi Nur Aminah
Sesajen (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Sesajen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG  -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus, terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa (24/5/2022).

Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang. "Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Baca Juga

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. "Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Namun proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Dia lalu ditangkap polisi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement