Rabu 25 May 2022 16:25 WIB

Kemenkeu Perbarui Kurs Pajak Periode 25 - 31 Mei 2022

Dalam kurs pajak terbaru hingga 31 Mei, 1 dolar AS ditetapkan Rp 14.682

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menunjukkan uang dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta. Kementerian Keuangan memperbarui kurs pajak periode 25 Mei sampai 31 Mei 2022. Adapun keputusan ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan No 26/KM.10/2022, kurs 1 dolar Amerika Serikat ditetapkan sebesar Rp 14.682 .
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pekerja menunjukkan uang dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta. Kementerian Keuangan memperbarui kurs pajak periode 25 Mei sampai 31 Mei 2022. Adapun keputusan ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan No 26/KM.10/2022, kurs 1 dolar Amerika Serikat ditetapkan sebesar Rp 14.682 .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memperbarui kurs pajak periode 25 Mei sampai 31 Mei 2022. Adapun keputusan ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan No 26/KM.10/2022, kurs 1 dolar Amerika Serikat ditetapkan sebesar Rp 14.682 .

"Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum kesatu, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar AS," tulis ayat kedua beleid yang ditandatangani oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu an. Menteri Keuangan bertanggal 23 Mei 2022.

Kurs Pajak 25 Mei - 31 Mei 2022

1. Rp 14.682,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-

2. Rp 10.289,79 " dolar Australia (AUD) 1,-

3. Rp 11.431,86 " dolar Kanada (CAD) 1,-

4. Rp 2.075,43 " kroner Denmark (DKK) 1,-

5. Rp 1.870,49 " dolar Hongkong (HKD) 1,-

6. Rp 3.340,82 " ringgit Malaysia (MYR) 1,-

7. Rp 9.319,95 " dolar Selandia Baru (NZD) 1,-

8. Rp 1.505,18 " kroner Norwegian (NOK) 1,-

9. Rp 18.234,11 " poundsterling Inggris (GBP) 1,-

10. Rp 10.592,07 " dolar Singapura (SGD) 1,-

11. Rp 1.470,84 " kroner Swedia (SEK) 1,-

12. Rp 14.887,29 " franc Swiss (CHF) 1,-

13. Rp 11.426,16 " yen Jepang (JPY) 100,-

14. Rp 7,93 " kyat Myanmar (MMK) 1,-

15. Rp 189,07 " rupee India (INR) 1,-

16. Rp 47.866,17 " dinar Kuwait (KWD) 1,-

17. Rp 74,09 " rupee Pakistan (PKR) 1,-

18. Rp 280,10 " peso Filipina (PHP) 1,-

19. Rp 3.913,81 " riyal Arab Saudi (SAR) 1,-

20. Rp 40,76 " rupee Sri Lanka (LKR) 1,-

21. Rp 424,81 " baht Thailand (THB) 1,-

22. Rp 10.589,56 " dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-

23. Rp 15.444,68 " euro (EUR) 1,-

24. Rp 2.175,35 " renminbi Tiongkok (CNY) 1,-

25. Rp 11,52 " won Korea (KRW) 1,-

Disebutkan, kurs pajakan dalam yen Jepang mengacu nilai per 100 yen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement