Rabu 25 May 2022 20:11 WIB

Polisi Temukan Rem Bus Maut di Ciamis Berfungsi Baik

Sopir bus di Ciamis sudah ditetapkan tersangka kecelakaan.

Red: Indira Rezkisari
Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Sebanyak empat orang tewas dan 24 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Sebanyak empat orang tewas dan 24 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony PYudhangkoro, menyatakan, hasil pemeriksaan bagian rem bus yang kecelakaan di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berfungsi cukup baik. Sopir bus namun tidak menguasai teknik pengereman saat di jalan turunan.

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP (inisial tersangka) kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," kata dia, saat jumpa pers penetapan tersangka kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan Polres Ciamis bersama petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis telah melakukan olah tempat kejadian perkara termasuk memeriksa sopir, kondisi kelayakan kendaraan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan. Hasil penilaian dari petugas di lapangan ada beberapa bagian dari rem dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal, namun faktor lain yaitu sopir tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan antisipasi saat melaju di jalan turunan.

"Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan," katanya.

Ia menambahkan jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Ciamis juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni warga setempat, pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa. Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, kata dia, menetapkan sopir bus inisial IP (43) sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan. Bus melaju tidak terkendali kemudian menabrak sejumlah kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Kecelakaan itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan 16 orang luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement