Kamis 26 May 2022 06:41 WIB

Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng Kembali Dibuka

Mulai 23 Mei 2022, produsen CPO dan minyak goreng diperbolehkan melakukan ekspor.

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah kembali membuka perizinan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng mulai 23 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Mulai 23 Mei 2022, produsen CPO dan minyak goreng kembali diperbolehkan melakukan ekspor. 

Sebelumnya mulai 28 April 2022 pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO dna produk turunannya. Kebijakan ini diberlakukan hingga harga minyak goreng curah stabil Rp 14.000 per liter secara nasional. 

Alasan pembukaan keran ekspor:

- Pasokan di dalam negeri melimpah

- Harga minyak goreng sudah berangsur turun 

- Banyak pekerja di industri sawit yang terdampak kebijakan larangan ekspor

Produksi sawit Kuartal I 2022

- Crude Palm Oil (CPO): 11,15 juta ton 

- Crude Palm Kernel Oil (CPKO): 1,06 juta ton 

Konsumsi domestik Kuartal I 2022: 4,38 juta ton 

Volume ekspor Kuartal I 2022: 6,2 juta ton

 

Sumber: Istana Presiden RI, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Baqarah ayat 196)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement