Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hidayatul Maqhfiroh

4 Ketimpangan HAM di Era Pandemi

Eduaksi | Wednesday, 25 May 2022, 20:32 WIB

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Di dalam Alqur’an juga terdapat ayat yang menyatakan tentang tingginya penghormatan Allah terhadap manusia sehingga manusia memiliki hak asasi berupa hak untuk hidup, seperti termaktub dalam Q.S. Al-Maidah ayat 32 :

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا

Yang artinya adalah “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32).

Bagi bangsa Indonesia HAM tidak dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan dimungkinkan untuk dibatasi dengan pembatasan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, atau dengan kata lain pelaksanaan HAM harus memperhatikan ketentuan dan aturan yang tercatat di dalam pancasila.

Sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ditunjukkan dengan bukti berupa terjaminnya HAM dengan dibuatnya peraturan tentang HAM yang diatur dalam pasal 28A-28J UUD1945. Selain itu berdirinya KOMNAS HAM juga menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki kesungguhan dalam menjamin hak warganya. Namun, upaya penegakkan dan perlindungan HAM tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat maupun pemerintahan.

Pelanggaran HAM sering sekali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya seperti deskriminasi, pencemaran nama baik, d. Menurut UU No.39 Tahun 1999, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok baik disengaja maupun tidak disengaja berupa kelalaian, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-undang.

Ibarat peribahasa “Tidak ada asap jika tidak ada api”, pelanggaran HAM juga tidak akan terjadi jikalau tidak ada penyebab yang mendasari pelanggaran tersebut. Hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM ini dibagi menjadi dua yaitu:

Faktor internal, seperti:

1. Adanya sikap egois yang dimiliki oleh pelaku.

2. Kurangnya tingkat kesadaran HAM

3. Adanya rasa ingin balas dendam

4. Kurangnya rasa empati dan toleransi

5. Serta kondisi psikologi pelaku yang tidak stabil.

Faktor eksternal, seperti:

1. Kurangnya sosialisasi HAM.

2. Banyaknya masalah ekonomi di masyarakat sehingga menyebabkan mereka melakukan pelanggaran HAM berupa mencuri ataupun merampok.

3. Adanya kesenjangan politik dan sosial.

4. Adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan.

5. Kurang tegasnya penegakan hukum di Indonesia.

Pada permulaan tahun 2020 virus covid-19 telah resmi masuk ke Indonesia. Virus ini membalikkan seluruh keadaan di dunia. Di Indonesia, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya penanganan Covid-19 dengan menerapkan kebijakan seperti Lockdown, PPKM, PSBB, dan juga Vaksinasi. Pandemi menimbulkan beberapa dampak, salah satunya terhadap sektor Hak Asasi Manusia (HAM). Pandemi memperparah kondisi HAM yang ada di Indonesia.

Ada beberapa problematika HAM yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 antara lain:

1. Kematian dan Hak atas Kesehatan (dijamin dalam pasal 4 UU No.36 Tahun 2009)

Pada permulaan covid masuk ke Indonesia hingga sekarang pada 16 April 2022 kasus positif telah mencapai 6.038.664 kasus dengan 2,6% nya meninggal dunia. Dari data tersebut timbulah pertanyaan mengenai ketertinggalan sistem kesehatan di Indonesia dan juga sistem pelayanannya yang dirasa sangat kurang.Hak hidup dan memperoleh layanan kesehatan diatur dalam pasal 28 ayat 1, namun realitasnya masih banyak korban karena minimnya pelayanan kesehatan, seharusnya ini menjadi fokus penting bagi pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat.

Salah satu contoh kasus minimnya tingkat pelayanan kesehatan adalah kasus yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Mazrotul adalah seorang ibu hamil yang terkonfirmasi positif covid-19, beliau berkali-kali ditolak oleh rumah sakit dengan alasan keterbatasan ruang ICU. Dikarenakan tidak segera mendapat pertolongan, akhirnya bayi 7 bulan dalam kandungan meninggal beserta dengan sang ibu. Seharusnya pihak rumah sakit lebih bisa memprioritaskan ibu hamil terutama positif covid-19, sebab ada dua nyawa yang harus dilindungi dan di jaga hak hidupnya.

2. Diskriminasi

Dimasa pandemi ini juga banyak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu munculnya sikap deskriminatif dikalangan masyarakat. Deskriminasi termasuk kepada pelanggaran HAM ringan yang diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 pasca amandemen.

Contoh kasus deskriminasi ini terjadi di salah satu dusun di Sleman. Kepala dusun mengungkapkan bahwa ratusan warga di dusunnya dikucilkan karena adanya kabar bahwa semua warga di dusun tersebut positif covid-19. Sikap deskriminasi ditunjukkan ketika ada warga dusun yang hendak membeli makanan di warung di sekitar dusun, namun ditolak oleh si penjual. Mereka menjadi perbincaangan warga sekitar dusun dan juga dikucilkan karena isu Covid di dusun mereka.

3. Pengangguran dan Hak atas Pekerjaan (Pasal 27 ayat 2 UUD NRI)

Pandemi covid-19 menambah parah mengenai kasus penganguran di Indonesia yang sebelumnya sudah menjadi kasus penting. Badan Pusat statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 9,1 juta orang pada Agustus 2021, jika dibandingkan dengan sebelum adanya covid pada Februari 2020, jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 6,93 juta. Sehingga dapat diartikan bahwa pandemi covid-19 meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia.

Faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran dimasa covid adalah karena adanya Pemutusan Hubungan Ketenagakerjaan (PHK). Data kemnaker RI tercatat ada hingga 2,8 juta korban PHK akibat pandemi Covid-19. LBH Pers Jakarta menerima 59 laporan terakit pelanggaran hak tenaga kerja selama pandemi covid-19. Direktur mengungkapkan bahwa laporan yang diterima umumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan dan penundaan gaji. Ia menambahkan, semestinya harus ada upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, misalnya dengan pengurangan sift kerja, membatasi kerja lembur,dsb. Karena di dalam UU Tenaga Kerja dijelaskan bahwa PHK adalah opsi yang sangat terakhir,dan diambil jikalau sudah tidak ada jalan lagi baru kemudian bisa di-PHK.

4. Hak atas kebebasan bergerak

Kebijakan pemerintah seperti lockdown dan PSBB menyebabkan kebebasan masyarakat dibatasi, hanya beberapa pihak yang boleh bergerak seperti tenaga kesehatan, perbankan, dan distribusi pangan. Kegiatan-kegiatan seperti perkumpulan akademik, pasar-pasar, dan tempat peribadatan banyak dilakukan penutupan.

Beberapa upaya dapat kita lakukan agar pelanggaran HAM di Indonesia dapat diminimalisir. Peran pemerintah serta masyarakat saling berkesinambungan dalam upaya ini, maka dari itulah butuh kerjasama dan hubungan yang baik antar keduanya agar HAM di Indonesia dapat ditegakkan.

Tim Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH Unissula)

Hidayatul Maqhfiroh (Mahasiswa S1 Pendidikan Matematika, Unissula)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image